Kabut Asap Bukan Sekadar Bencana Ekologi, Dosen FISIP UPR Soroti Krisis Sosial dan Ketimpangan
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera pada September 2026 dinilai tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan ekologis. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIPOL UPR), Paulus Alfons Yance Dhanarto, S.IP., M.ID., mengatakan karhutla telah berkembang menjadi persoalan sosial yang menyentuh ketimpangan, kesehatan, pendidikan hingga kepercayaan masyarakat terhadap negara. “Kita sering melihat karhutla hanya dari angka luas lahan terbakar, jumlah titik api atau kasus ISPA. Padahal di balik kabut asap ada krisis sosiologis yang memperlebar ketimpangan dan mengikis kepercayaan warga terhadap negara,” kata Paulus dalam wawancara melalui telepon kepada Legio.id.

Menurut Paulus, ketimpangan paling nyata terlihat dari kemampuan masyarakat menghadapi paparan asap. Kelompok ekonomi atas memiliki pilihan untuk membeli air purifier, bekerja di ruang berpendingin udara atau bahkan meninggalkan wilayah terdampak, sementara pekerja berpenghasilan harian seperti pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima dan buruh tetap harus beraktivitas di tengah kualitas udara yang buruk. “Udara bersih yang seharusnya menjadi hak dasar justru berubah menjadi sesuatu yang terstratifikasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Kelompok bawah tidak punya kemewahan untuk memilih dan dipaksa mempertaruhkan kesehatan demi memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya. Kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan memang sempat dilaporkan berada pada kategori berbahaya, sementara pemerintah juga mencatat luas lahan terbakar di enam provinsi mencapai sekitar 72.088,61 hektare per September 2026
Ia juga menilai dampak karhutla telah mengganggu fungsi berbagai institusi sosial. Ketika sekolah harus mengalihkan pembelajaran ke ruang daring, menurut Paulus, beban pendidikan sebagian berpindah ke keluarga dan berpotensi memperbesar kesenjangan bagi rumah tangga yang tidak memiliki akses dan sumber daya memadai. Pada saat yang sama, aktivitas ekonomi dan interaksi sosial ikut terganggu. “Ketika sekolah lumpuh, pasar sepi dan fasilitas kesehatan menghadapi peningkatan beban pelayanan, kita sedang melihat struktur sosial yang tidak dapat berfungsi secara normal,” katanya.
Paulus menambahkan, kabut asap juga berpotensi menghilangkan ruang publik dan melemahkan kohesi sosial karena warga mengurangi aktivitas di luar rumah. Dalam konteks yang lebih luas, ia melihat munculnya gugatan masyarakat terkait penanganan karhutla sebagai indikasi meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap respons negara, meski proses hukum tersebut tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan putusan pengadilan. “Ketika warga merasa hak atas ruang hidup yang sehat tidak terlindungi, gugatan hukum dan gerakan sosial menjadi salah satu jalan untuk menuntut keadilan,” ujarnya. Salah satu gugatan yang telah terdaftar pada September 2026 adalah perkara perdata yang diajukan Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Pontianak terkait karhutla dan kabut asap.
Karena itu, Paulus menilai penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api dan operasi teknis. Menurut dia, pemerintah perlu melihat asap sebagai persoalan kemanusiaan dan struktural dengan memperkuat perlindungan kelompok rentan, memastikan akses terhadap udara bersih dan layanan dasar, sekaligus memperbaiki tata kelola pencegahan serta penegakan hukum lingkungan. “Kita tidak boleh melihat kabut asap sebagai takdir alam. Selama ketimpangan sosial dan ketidakadilan lingkungan dibiarkan, kita bukan hanya gagal memadamkan api, tetapi juga gagal memulihkan martabat warga negara,” tegasnya. (*)











