Karhutla Bergeser ke Kota, Lahan Pengembang Disorot
Dosen FISIP UPR mendorong audit spasial dan penelusuran riwayat lahan untuk menguji dugaan pemanfaatan kawasan pascakebakaran.
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Pergeseran lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke kawasan perkotaan Palangka Raya pada 2026 dinilai perlu mendapat perhatian serius. Dosen FISIP Universitas Palangka Raya, Paulus Alfons Yance Dhanarto, S.IP., M.ID., mengatakan pola tersebut berbeda dengan pengamatannya terhadap karhutla pada 2015 dan 2019. “Yang perlu diperhatikan tahun ini adalah pergeseran pola dari titik api di lahan konsesi banyak bergeser ke ke titik wilayah perkotaan, termasuk kawasan yang secara tata ruang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi permukiman dan perumahan,” kata Paulus dalam wawancara melalui telepon kepada Legio.id.
Menurut Paulus, kondisi tersebut tidak boleh langsung dikaitkan dengan aktivitas pengembangan perumahan, tetapi pola lokasi kebakaran perlu ditelusuri secara serius melalui data spasial, status dan peruntukan lahan, serta riwayat kepemilikannya. Ia menilai kemungkinan adanya pemanfaatan situasi pascakebakaran untuk perubahan penggunaan lahan merupakan hal yang patut diperiksa oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. “Kalau titik-titik api justru muncul di kawasan yang tidak memiliki aktivitas pertanian, tetapi berada dekat permukiman atau kawasan yang potensial dikembangkan, ini patut dicurigai dan harus diperiksa secara objektif,” ujarnya. Data Dishut Kalteng menunjukkan pada September sejumlah lokasi penanganan memang berada di kawasan perkotaan Palangka Raya, antara lain Bukit Keminting, G. Gobos XXVI dan AMD Perumahan Katimpun Residence.
Paulus juga mengingatkan agar peladang tidak otomatis menjadi pihak yang dipersalahkan setiap kali karhutla terjadi. “Jangan sampai setiap kebakaran ujung-ujungnya peladang yang dikambinghitamkan, sementara ada titik api yang lokasinya sama sekali tidak berhubungan dengan kawasan pertanian,” katanya. Data BPBD Kota Palangka Raya mencatat 567 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 1.201,15 hektare di lima kecamatan pada 1 Juni–16 September 2026, dengan kejadian terbanyak berada di Kecamatan Jekan Raya.
Karena itu, Paulus mendorong pemerintah tidak hanya mengejar siapa yang berada di sekitar titik api, tetapi melakukan audit spasial dan investigasi menyeluruh terhadap setiap lokasi kebakaran, terutama yang berada dekat permukiman dan kawasan pengembangan kota. Menurutnya, data hotspot, peta kebakaran, status lahan, perubahan tata ruang dan riwayat penggunaan lahan perlu dibaca secara bersama agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. “Kalau kita serius ingin memutus siklus karhutla, yang harus dicari bukan hanya siapa yang dituduh membakar, tetapi juga apa yang terjadi terhadap lahan setelah kebakaran dan siapa yang kemudian memperoleh manfaat dari perubahan fungsi lahan tersebut,” tegasnya.(*)











