DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi undang-undang
JAKARTA, LEGIO.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang 2026-2027 di Senayan, Selasa (22/9/2026).
Dilansir dari Parlementaria DPR RI. Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah Baleg dan pemerintah merampungkan 596 DIM pada pembicaraan tingkat I sehari sebelumnya. Naskah akhir terdiri dari 14 bab 53 pasal.
Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan kondisi pertanahan masih diwarnai ketimpangan penguasaan dan konflik berkepanjangan.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria,” ujar Iman.
Materi UU meliputi redistribusi tanah, pemulihan hak, penyelesaian konflik, serta pembentukan lembaga khusus reforma agraria dengan sasaran petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut UU tersebut memberi ruang partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan pemberdayaan ekonomi. DPR menargetkan UU ini menjadi alat untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan menjamin kepastian hukum atas tanah bagi rakyat. (*) (AI/dpr.go.id/tim)











