Hermanto Pimpin Rutan Tangerang, Pernah Jadi KPLP Lapas Cibinong
TANGERANG, LEGIO.ID — Hermanto Simanjuntak kini dipercaya memimpin Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang. Penugasan tersebut menjadi bagian dari alih tugas pejabat pemasyarakatan pada 2026. Pada September 2026, Hermanto tercatat aktif menjalankan tugas sebagai Kepala Rutan Kelas I Tangerang dalam sejumlah kegiatan resmi.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Hermanto bertugas sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Cibinong. Dalam kegiatan lepas sambut pejabat struktural Lapas Cibinong pada 22 Agustus 2026, Hermanto disebut mendapat amanah baru sebagai Kepala Rutan Kelas I Tangerang, sementara posisi KPLP Cibinong kemudian ditempati I Gusti Bagus Widya Putra.
Rekam tugas Hermanto di Cibinong juga tercatat dalam publikasi resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pada 13 November 2025, ia disebut menyambut kunjungan Rutan Kelas I Tangerang untuk studi tiru pembangunan Zona Integritas. “Pertemuan seperti ini menjadi ruang untuk saling bertukar gagasan dan berbagi praktik baik, sehingga kualitas pembinaan dan pelayanan bagi Warga Binaan maupun masyarakat dapat terus meningkat,” ujar Hermanto.
Sebulan kemudian, pada 11 Desember 2025, Ditjenpas kembali mencatat Hermanto sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong dalam penerapan SI-PENTAS, sistem digital untuk mengawasi lalu lintas barang elektronik. “Melalui SI-PENTAS, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan terstruktur. Setiap barang elektronik tercatat secara digital sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan dan dapat ditelusuri apabila terjadi pelanggaran,” katanya.
Kini Hermanto Simanjuntak dipercaya memimpin Rutan Kelas I Tangerang. Namun, status barunya tersebut tidak menghapus rekam tugasnya sebagai KPLP Lapas Kelas IIA Cibinong pada periode sebelum temuan fasilitas mewah terungkap. Jika pemeriksaan bertujuan mengurai sejak kapan fasilitas tersebut ada, bagaimana pengawasannya berlangsung, serta siapa saja yang mengetahui keberadaannya, keterangan Hermanto sebagai mantan KPLP Cibinong dapat menjadi bagian dari penelusuran kronologi. Pemanggilan untuk dimintai keterangan tentu tidak serta-merta berarti menyatakan adanya pelanggaran, tetapi dapat menjadi ruang klarifikasi mengenai apa yang diketahui dan dilakukan selama masa tugasnya di Cibinong. Pertanyaannya, apakah dalam pendalaman kasus ini keterangan mantan KPLP yang kini menjabat Kepala Rutan Tangerang tersebut juga akan diminta?
Sumber : Ai/Ditjenpas/Tim











