LHKPN Hermanto Simanjuntak Tercatat Rp349 Juta, Tanpa Tanah dan Bangunan
TANGERANG, LEGIO.ID — Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hermanto Simanjuntak tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp349 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan pada 2 Maret 2026 dengan jenis LHKPN khusus—awal menjabat dan berstatus Verifikasi Administratif Lengkap.
Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN KPK, saat laporan disampaikan Hermanto tercatat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dengan NHK 1001561.
Dari total harta Rp349 juta, sebanyak Rp302 juta berupa alat transportasi dan mesin. Aset tersebut terdiri atas Toyota Kijang Innova 2.4 V AT tahun 2019 senilai Rp280 juta dan sepeda motor Honda tahun 2023 senilai Rp22 juta. Keduanya dilaporkan diperoleh dari hasil sendiri.
Hermanto juga melaporkan kas dan setara kas Rp47 juta. Dalam dokumen KPK tidak tercantum tanah dan bangunan, surat berharga, harta bergerak lainnya maupun harta lainnya. Ia juga melaporkan tidak memiliki utang, sehingga total harta bersih yang tercatat tetap Rp349 juta.
Laporan tersebut muncul dalam periode ketika Hermanto masih tercatat sebagai pejabat pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada 13 November 2025 menyebut Hermanto sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong saat menerima kunjungan Rutan Kelas I Tangerang.
Pada 11 Desember 2025, Ditjenpas kembali menyebut Hermanto dalam jabatan yang sama ketika memberitakan penerapan sistem SI-PENTAS, sistem pengawasan lalu lintas barang elektronik di Lapas Cibinong. Hermanto mengatakan sistem tersebut membuat pemeriksaan lebih cepat dan terstruktur karena setiap perangkat elektronik tercatat secara digital.
Namun, dokumen KPK tersebut tidak menyebut Hermanto sebagai Kepala Rutan Kelas I Tangerang. Karena itu, Rp349 juta dalam laporan tersebut tidak tepat disebut sebagai LHKPN yang secara khusus dibuat dalam kapasitasnya sebagai Karutan Tangerang. Dokumen KPK hanya menyebut jenis laporan “Khusus—Awal Menjabat” dan jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.
KPK dalam dokumen tersebut menyatakan rincian harta merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. KPK juga menegaskan pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta yang dilaporkan terkait atau tidak terkait tindak pidana.
Hingga penelusuran ini dilakukan, belum ditemukan laporan LHKPN Hermanto Simanjuntak pada tahun-tahun sebelumnya yang dapat diverifikasi sebagai pembanding. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya kenaikan atau penurunan nilai harta Hermanto dari periode sebelumnya.
Sumber : Ai/KPK/Tim











