DPR tampung tuntutan buruh, RUU perlindungan ketenagakerjaan dikebut
JAKARTA, LEGIO.ID — Pimpinan DPR RI menerima perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi dan menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, di depan kompleks parlemen, Jakarta,
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Jakarta, Selasa (29/9/2026), mengatakan aspirasi buruh akan diteruskan dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berlangsung di Komisi IX DPR RI.
“Penyampaian aspirasi ini nanti akan disampaikan lebih jelas di Panja,” kata Saan Mustopa seusai menerima perwakilan buruh.
Saan juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan seluruh tuntutan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Dalam aksi tersebut, buruh membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan dan kondisi kerja.
Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Sunarno, mengatakan kelompoknya masih mempertanyakan perkembangan pembahasan setelah DPR menerbitkan draf RUU tersebut.
Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam draf dinilai belum banyak berubah dibandingkan dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, buruh meminta sejumlah persoalan lama mendapat perhatian dalam pembahasan RUU baru.
Isu yang disoroti antara lain sistem pekerja kontrak, pengupahan, serta berbagai ketentuan kerja yang menurut kelompok buruh berpotensi merugikan pekerja.
Sunarno berharap masukan buruh tidak berhenti pada forum audiensi, tetapi benar-benar masuk dalam substansi RUU sebelum disahkan.
“Yang kami sampaikan adalah aspirasi dan tuntutan yang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kalangan buruh,” ujar Sunarno yang juga Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Di sisi lain, DPR menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan rampung paling lambat 8 Oktober 2026, sehari sebelum masa reses dimulai. Target tersebut berkaitan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta penyelesaian regulasi tersebut pada Oktober.
Saan mengatakan pembahasan akan terus dilakukan untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. DPR bahkan membuka kemungkinan memperpanjang waktu pembahasan hingga malam hari atau hari libur apabila diperlukan.
Pertemuan antara DPR dan serikat buruh berlangsung sekitar satu jam. Sebanyak 37 perwakilan pekerja mengikuti audiensi sebelum kembali menemui massa aksi untuk menyampaikan hasil pembahasan. (*) (AI/antaranews.com/Serfianus)











