Hermanto Menjabat KPLP Cibinong Saat Fasilitas Mewah Ada, Mengapa Belum Dipanggil?
BOGOR, LEGIO.ID — Nama Hermanto Simanjuntak layak masuk dalam penelusuran kronologi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebab, sebelum kini memimpin Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto tercatat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cibinong setidaknya pada November–Desember 2025. Pada 13 November 2025, Ditjenpas secara resmi menyebut Hermanto sebagai KPLP Cibinong ketika menerima kunjungan Rutan Tangerang.
Posisi KPLP bukan sekadar jabatan administratif. Dalam praktik pengamanan pemasyarakatan, pejabat KPLP berada pada lini pengamanan dan ketertiban, termasuk pengawasan kondisi blok hunian, kontrol keamanan serta pencegahan masuknya barang yang dilarang. Publikasi Ditjenpas pada Desember 2025 bahkan mencatat Hermanto menjelaskan bahwa sistem SI-PENTAS membuat pemeriksaan barang elektronik lebih cepat, terstruktur dan dapat ditelusuri ketika terjadi pelanggaran. Fakta ini belum membuktikan Hermanto mengetahui keberadaan fasilitas khusus yang kemudian ditemukan Ombudsman, tetapi posisi dan masa tugasnya membuat keterangannya relevan untuk dimintai guna menjelaskan kondisi pengamanan dan fasilitas di Cibinong ketika ia masih menjabat.
Pertanyaan itu semakin penting setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026 dan menemukan lebih dari 10 bangunan yang diduga dihuni warga binaan, dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan mewah serta celah keamanan di sekitar area tersebut. Komisi XIII DPR kemudian menyatakan akan mendalami status bangunan, peruntukan fasilitas, penempatan warga binaan serta mekanisme pengawasannya. Dalam rapat 28 September, DPR memanggil Dirjenpas dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Di titik inilah pertanyaan publik patut diarahkan: jika pemeriksaan ingin mengungkap sejak kapan fasilitas tersebut ada, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasannya berjalan, dan apakah fasilitas itu sudah digunakan ketika pejabat sebelumnya masih bertugas, mengapa keterangan Hermanto belum menjadi bagian dari pemeriksaan yang dibuka ke publik? Pemanggilan tidak berarti menetapkan kesalahan, melainkan memberi ruang bagi mantan KPLP tersebut untuk menjelaskan apa yang ia ketahui selama masa tugasnya. Apalagi Komisi XIII sendiri menyatakan seluruh pihak terkait perlu diperiksa berdasarkan fakta, aturan dan mekanisme pertanggungjawaban
Sumber : Ai/Dijenpas/Tim











