Apindo : RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jangan Menutup Peluang Kerja Baru
TARAKAN — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor karena hanya mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berusia 23 tahun, tanpa pembaruan mendasar.
Penilaian ini disampaikan APINDO di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks, di mana Indonesia menghadapi 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru per tahun, pengangguran muda 17 persen, dan dominasi pekerjaan informal tidak berkualitas, sementara pengusaha bergulat dengan kenaikan biaya energi, melemahnya permintaan, dan potensi kenaikan suku bunga.
Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani mengatakan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus saling memperkuat.
“Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan perusahaan bertahan dan merekrut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Data Kementerian Investasi/BKPM mencatat realisasi investasi Semester I-2026 Rp1.010,6 triliun menyerap 1.448.862 tenaga kerja, atau 1.434 tenaga kerja per Rp1 triliun investasi.
“Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan investasi dan ekspansi ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.
Apindo mengusulkan penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun dan peningkatan pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030. Dunia usaha mendesak pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar diperbaiki.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan,” tutup Shinta.
Sementara itu, Ketua DPP Apindo Kalimantan Utara, Peter Setiawan menyoroti pentingnya penyusunan yang komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan dunia usaha,” singkat Peter.
Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mendorong prinsip flexicurity yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
“Perusahaan harus mampu beradaptasi, sementara pekerja perlu keterampilan dan pelindungan menghadapi transisi pekerjaan,” katanya.
Sumber: Antaranews/berbagai sumber/AI/OF











