Lewati Batas Toleransi, Satpol PP Kalteng Tertibkan Lapak PKL di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa melakukan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL), yang menggunakan trotoar di Jalan G Obos, Palangka Raya, karena batas toleransi yang diberikan telah habis.
Awalnya penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal Laporgub Kalteng. Namun, Satpol PP menegaskan tindakan tersebut bukan langkah mendadak. Pemilik lapak telah diberikan teguran dan kesempatan untuk mengosongkan trotoar secara mandiri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kalteng, Billy Bareto, mengatakan petugas pertama kali mendatangi lokasi pada 22 September 2026 dan memberikan teguran lisan. Pemilik lapak kemudian meminta waktu hingga 28 September untuk memindahkan barang-barangnya.
Saat dilakukan pengecekan pada 28 September, lapak dan sejumlah barang masih berada di trotoar. Pemilik kembali meminta toleransi hingga 30 September, dan kembali diberikan kesempatan. Namun, hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut tidak juga dilaksanakan.
“Karena masa toleransi telah habis, Tim Satpol PP melakukan penindakan final pada 1 Oktober 2026,” tegas Billy seperti dikutip dari Antara Kalteng, Jumat (2/10/2026).
Dalam penertiban, petugas menemukan keranjang kayu, lapak hingga mobil pikap masih berada di area trotoar sehingga mengganggu akses pejalan kaki. Meski aktivitas berjualan sudah tidak berlangsung, keberadaan barang-barang tersebut tetap membuat fungsi trotoar tidak optimal.
Satpol PP bahkan menawarkan bantuan tenaga dan armada untuk memindahkan barang ke rumah pemilik. Namun, pemilik lapak tidak hadir di lokasi dan meminta barang-barangnya tidak diamankan.
Billy menjelaskan, petugas tetap mengikuti SOP dan tidak mengamankan barang secara sepihak. Barang-barang tersebut hanya ditepikan dari fasilitas umum dan pemilik diminta segera mengambil seluruhnya.
Sebagai penegasan, Satpol PP memasang ‘Pol PP Line’ di area tersebut. Garis pembatas itu menjadi tanda bahwa trotoar harus steril dari lapak maupun aktivitas lain yang menghambat pejalan kaki.
“Toleransi sudah diberikan, kini saatnya aturan ditegakkan,” ujar Billy.
Satpol PP Kalteng mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum. Trotoar harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
*ANT/AI/J.M











