RUU Perampasan Aset dibahas DPR, Akademisi soroti nasib korban
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi III DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menghadirkan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair), Senin (5/10/2026).
Pembahasan tidak hanya menyoroti kewenangan negara merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga bagaimana hak korban dapat dipulihkan.
Akademisi Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar meminta mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset kepada korban diatur secara tegas. Ia mencontohkan perkara First Travel, ketika aset telah melalui proses hukum tetapi persoalan pemulihan hak korban masih menjadi perhatian.
“Banyak sekali korban yang tidak menerima haknya. Padahal sudah disita dan sudah dirampas untuk negara,” kata Fatahillah dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPR, Jakarta.
Menurutnya, RUU tersebut harus memastikan aset yang telah disita dan dirampas tetap terjaga nilainya hingga dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, perampasan aset tidak berhenti pada penguasaan negara, tetapi memiliki mekanisme yang jelas untuk pemulihan korban.
Fatahillah juga menegaskan nilai aset yang dirampas tidak boleh melebihi kerugian yang ditimbulkan tindak pidana. Apabila kerugian yang terbukti dalam perkara bernilai Rp200 juta, misalnya, perampasan tidak semestinya dilakukan hingga Rp1 miliar tanpa dasar kerugian yang dapat dibuktikan.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Unair Taufik Rahman menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan tidak mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana.
“Pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum,” ujar Taufik.
Ia mengusulkan setiap pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset memperoleh hak untuk mendapatkan pemberitahuan, mengajukan klaim dan bukti, memperoleh bantuan hukum, serta menyampaikan keberatan terhadap putusan perampasan.
Masukan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya mengejar harta hasil kejahatan. DPR juga dihadapkan pada kebutuhan membangun batas kewenangan yang jelas agar instrumen hukum tersebut tidak merugikan pemilik aset yang sah maupun korban tindak pidana.
Komisi III sebelumnya menyatakan pembahasan RUU ini harus tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat. DPR juga telah menerima masukan dari puluhan pihak, mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa hingga pemerhati hukum. (*) (AL/news.detik.com/tim)











