PLH KNPI Kalteng Dibatasi 14 Hari, DPP Disebut Tak Terima Pemberitahuan Resmi
ALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Penunjukan Arifudin sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPD KNPI Kalimantan Tengah memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan, masa berlaku, hingga mekanisme koordinasi dengan DPP KNPI.
Arifudin yang menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) ditunjuk oleh Ketua DPD KNPI Kalteng Muhammad Alfian Mawardi setelah Alfian menyatakan hanya menyerahkan tugas untuk sementara. Alfian juga menegaskan dirinya masih berstatus sebagai Ketua definitif.
Jika mengacu pada ketentuan organisasi hasil Kongres XVI KNPI 2022, penunjukan PLH memang dimungkinkan ketika Ketua berhalangan atau sementara tidak dapat menjalankan kewajibannya. Namun, kewenangan tersebut dibatasi: PLH tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis organisasi dan masa tugasnya maksimal 14 hari kerja.
Batas tersebut membuat masa berlaku surat penunjukan menjadi titik penting dalam polemik KNPI Kalteng.
Apabila penunjukan mulai dihitung 24 September 2026, maka hari kerja ke-14 jatuh pada 13 Oktober 2026. Setelah batas itu, perlu ada kejelasan mengenai status kepemimpinan dan dasar hukum jika PLH masih menjalankan fungsi Ketua.
Persoalan lain muncul dari sisi komunikasi organisasi dengan DPP KNPI.
Salah satu unsur pimpinan DPP KNPI, Bondan Wicaksono, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Alfian maupun DPD KNPI Kalteng terkait penunjukan PLH tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan resmi dari Alfian maupun DPD KNPI Kalteng kepada DPP,” kata Bondan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana DPD perlu berkoordinasi dengan DPP dalam perubahan pelaksanaan tugas Ketua.
Namun, tidak adanya pemberitahuan kepada DPP tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembatalan penunjukan. Persoalannya perlu dibedakan antara kewajiban pemberitahuan, kewajiban koordinasi, dan kewajiban memperoleh persetujuan DPP.
PO KNPI tentang struktur organisasi memberikan DPP kewenangan untuk membatalkan, meluruskan atau memperbaiki keputusan DPD yang bertentangan dengan AD/ART dan PO. Dalam kondisi tertentu, DPP juga memiliki mekanisme pengambilalihan kepengurusan melalui pejabat atau caretaker.
Karena itu, titik krusialnya bukan semata-mata apakah Alfian boleh menunjuk PLH, melainkan apakah seluruh batas yang melekat pada status PLH telah dipenuhi.
Ada sedikitnya tiga hal yang kini perlu dijelaskan kepada internal organisasi.
Pertama, apa alasan Alfian berhalangan sehingga perlu menunjuk PLH.
Kedua, sampai kapan surat penunjukan Arifudin berlaku.
Ketiga, apakah selama menjalankan tugas PLH terdapat keputusan yang bersifat strategis.
Jika Alfian tetap Ketua definitif dan penunjukan Arifudin benar-benar hanya pendelegasian sementara, maka mekanismenya berbeda dengan pergantian Ketua atau pengangkatan caretaker.
Sebaliknya, jika masa PLH melewati batas 14 hari kerja atau kewenangannya berkembang menjadi pengambilan keputusan strategis, maka dasar penggunaannya perlu dipertanyakan kembali berdasarkan ketentuan organisasi.
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang menjalankan roda DPD KNPI Kalteng. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah batas kewenangan yang telah ditetapkan organisasi tetap dihormati ketika terjadi situasi kepemimpinan sementara.
DPP KNPI pun ditunggu sikapnya untuk memberikan kepastian mengenai status penunjukan tersebut, terutama setelah muncul pernyataan bahwa belum ada pemberitahuan resmi dari DPD KNPI Kalteng.
Hingga kini, substansi surat penunjukan PLH yang menjadi dasar penugasan Arifudin belum tersedia secara terbuka. Karena itu, masa berlaku dan ruang kewenangan PLH masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi organisasi.(*)











