DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Janji kepada buruh kini diuji
JAKARTA, LEGIO.ID — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan regulasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan janji DPR kepada kalangan pekerja. Ia menyampaikan hal itu saat menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI setelah rapat paripurna.
“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco.
Dasco mengatakan proses penyusunan regulasi turut mempertimbangkan aspirasi kelompok pekerja. Ia menilai pengesahan UU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan serta kepastian hukum bagi buruh.
“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” katanya.
Pengesahan ini sebelumnya melalui pembahasan Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan, RUU tersebut kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II hingga akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.
Dasco menegaskan DPR akan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar regulasi ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi mampu memberikan kepastian dan perlindungan dalam praktik hubungan industrial. (*) (AL/berbagai sumber)











