Palangka Raya kembali tercekik asap, Kualitas udara masuk zona berbahaya
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Kualitas udara di Kota Palangka Raya kembali berada pada level berbahaya. Kondisi tersebut terpantau sejak pergantian hari dan masih bertahan hingga Kamis (8/10/2026), pagi.
Data yang dikutip dari BMKG pada pukul 07.51 WIB menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 mencapai 418,8 µg/m³. Angka tersebut menempatkan kualitas udara Palangka Raya dalam kategori berbahaya.
Indeks kualitas udara versi IQAir juga menunjukkan kondisi serupa. Palangka Raya tercatat berada pada 689 AQI/US, yang masuk dalam kategori berbahaya bagi masyarakat.
Kondisi ini bukan hanya persoalan jarak pandang atau kabut yang mengganggu aktivitas warga. Paparan partikulat halus dalam konsentrasi tinggi berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Penggunaan masker juga dianjurkan bagi warga yang harus beraktivitas di luar rumah.
Perkiraan IQAir menunjukkan kualitas udara belum segera pulih. Perbaikan baru diproyeksikan terjadi setelah memasuki siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB.
Situasi tersebut kembali menempatkan Palangka Raya dalam tekanan kabut asap yang berulang. Sehari sebelumnya, kualitas udara juga sempat berada pada kategori berbahaya dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 431,1 µg/m³.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan kualitas udara di ibu kota Kalteng belum benar-benar teratasi. Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api muncul, tetapi membutuhkan pencegahan yang konsisten agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Dengan kualitas udara kembali menembus zona berbahaya, pemerintah daerah dituntut memastikan langkah penanganan karhutla berjalan efektif sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kesehatan warga. (*) (AI/berbagai sumber)











