DPR tutup masa sidang, Karhutla hingga nasib pekerja PKWT jadi sorotan
JAKARTA, LEGIO.ID – DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam pidato Ketua DPR RI Puan Maharani yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat menjadi perhatian parlemen. Isunya mencakup kerentanan sosial, ketepatan penyaluran bantuan sosial, bencana alam hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Puan menyebut karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya telah merambah kesehatan, pendidikan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. DPR meminta penanganannya dilakukan secara tepat dan terpadu, bersamaan dengan pembenahan akurasi bantuan sosial.
“DPR RI memberikan perhatian yang serius terhadap berbagai persoalan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat selama masa persidangan ini,” kata Puan
“Mulai dari kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Karena itu, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI memastikan bahwa penanganan bencana dan karhutla yang tepat dan terpadu, serta memastikan bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Selain bencana, DPR menyoroti perlindungan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga outsourcing, pekerja platform digital, serta peserta magang. Persoalan tersebut masuk dalam daftar agenda pengawasan DPR selama masa persidangan.
Tata kelola lembaga pemasyarakatan juga menjadi perhatian. DPR mencantumkan evaluasi terhadap pengelolaan dan pengawasan lapas sebagai salah satu persoalan yang harus ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan.
Pada bidang legislasi, DPR dan pemerintah disebut telah menyelesaikan 20 rancangan undang-undang menjadi undang-undang selama masa persidangan. DPR juga menyetujui tujuh RUU sebagai usul inisiatif DPR dan akan melanjutkan pembahasan 13 RUU pada masa persidangan berikutnya.
Sejumlah produk legislasi yang disebut Puan antara lain UU Pengaturan Reforma Agraria, UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dan UU Satu Data Indonesia. DPR menyatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi anggaran, DPR bersama pemerintah telah menyusun dan menetapkan APBN Tahun Anggaran 2027. Puan menegaskan anggaran negara harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperkuat sektor riil dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
DPR juga mencatat sejumlah agenda pengawasan lain, antara lain penerapan KUHP dan KUHAP baru, pengelolaan aset daerah, krisis air sektor pertanian, mitigasi bencana, Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan kawasan industri dan desa wisata, pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pemulihan layanan pendidikan pascabencana, reformasi perpajakan serta pembangunan infrastruktur energi.
Setelah penutupan masa sidang, anggota DPR memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Pada periode tersebut, anggota dewan akan kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
Penutupan masa sidang itu sekaligus menempatkan DPR pada fase penting untuk membuktikan tindak lanjut atas berbagai persoalan yang telah mereka identifikasi, terutama isu yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. (*) (AL/berbagai sumber)











