RUU Masyarakat Adat lindungi peladang tradisional dari diproses hukum
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendorong dipercepatnya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Adat menjadi UU, agar peladang tradisional tidak lagi menjadi korban proses hukum pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengesahan itu juga membuat penegak hukum tidak punya alasan lagi untuk tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla, kata Teras Narang seperti dikutip dari media sosialnya di Palangka Raya, Kamis.
“Apalagi DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup, telah membangun pemahaman bersama untuk memastikan hak peladang tradisional tidak diselewengkan oleh korporasi,” ucapnya.
Senator RI asal Provinsi Kalimantan Tengah itu menyebut, peladang tradisional yang dalam hal ini adalah bagian masyarakat adat, memang diberi ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya pada Pasal 69 ayat (2), pengecualian dalam pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat lokal atau peladang dengan pengawasan yang berjenjang dan ketentuan ketat.
Situasi belakangan terkait karhutla dan penegakan hukum yang menyasar peladang tradisional di bawah payung hukum tersebut, memang menimbulkan keresahan. Itu sebabnya, selain payung hukum di UU PPLH, Teras Narang secara pribadi dan kelembagaan di DPD RI, telah mendorong adanya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Saya pun berharap, elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan daerah, tetap solid dalam membangun perjuangan bersama bagi kepentingan masyarakat daerah,” kata Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu.
Anggota Komite I DPD RI ini pun membenarkan RUU Kepulauan, RUU Perubahan Iklim dan RUU Masyarakat Adat, yang merupakan usulan pihaknya, telah mendapat sambutan baik dari kolega di Badan Legislasi DPR RI, yang kiranya akan dapat diproses lebih lanjut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
“Itu perkembangan yang muncul dalam Sidang Paripurna DPD RI hari ini, Kamis (8/10/2026),” tandas beber Teras Narang.
*J.M











