Seorang Letkol di TNI AD diperiksa terkait judi online di perumahan TNI
JAKARTA, LEGIO.ID – Terbongkarnya dugaan praktik perjudian daring (online) di sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, membuat 11 warga sipil diamankan, puluhan perangkat elektronik disita, dan seorang perwira TNI AD kini menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan seorang perwira TNI AD, Letkol Inf Arman, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta, sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya.
“Rumah dinas (tempat judi online, red) itu ditempati oleh yang bersangkutan (Arman, red) dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (9/10/2026).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menyewakan rumah tersebut kepada masyarakat sipil.
“Ya kemungkinan dia tahu, sudah ditahan, sudah di POM sekarang. Kita telusuri, selidiki, perlu waktu,” kata Maruli seperti dikutip dari Suara.com.
Dia pun menegaskan institusi TNI AD tidak akan melindungi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk apabila melibatkan anggotanya sendiri.
“Yang jelas, nggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli.
Pengungkapan kasus juni online di perumahan TNI AD itu dilakukan pada Minggu (4/10/2026). Hal itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kompleks tersebut. Laporan itu pun ditindaklanjuti personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan, mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan, yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online. Petugas juga mengamankan 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Lokasi kemudian diamankan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
*Berbagai sumber/AI/J.M.











