Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Masuk Penjara
TANGERANG, LEGIO.ID — Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani hukuman penjara setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyaratnya. Terpidana kasus Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa masa pidana.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan Indra diserahkan oleh petugas Balai Pemasyarakatan Bogor pada Kamis (8/10/2026). Ia ditempatkan di sel penempatan khusus atau isolasi di blok maximum security untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut.
“Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” kata Beni, Jumat (9/10/2026).
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut berkaitan dengan evaluasi proses pemberian remisi yang dinilai bermasalah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menegaskan, “Kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar.”
Kemenimipas menyoroti pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, rincian ketidaksesuaian administrasi yang menjadi dasar keputusan itu belum diuraikan secara lengkap kepada publik.
Indra sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan.
Keputusan pencabutan tersebut muncul di tengah investigasi dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut Indra sebagai salah satu warga binaan yang ikut mendanai fasilitas di dalam tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara. Namun, pemerintah belum merinci fasilitas yang secara khusus dibiayai Indra.
Beni mengatakan, berdasarkan perhitungan pihak lapas, Indra masih harus menjalani sisa pidana selama tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari. Perhitungan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kembali masa hukumannya setelah status pembebasan bersyarat dicabut.
Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara terkait Binomo dan pencucian uang. Pencabutan pembebasan bersyaratnya kini menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah terhadap prosedur pemberian remisi dan pelaksanaan hak warga binaan ( Ai/Antara/Tim)











