Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Tarakan Berlaku Oktober, 57 Ribu Unit Masih Menunggak
TARAKAN. LEGIO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Tarakan. Program yang berlangsung sepanjang 1–31 Oktober 2026 ini menjadi angin segar bagi puluhan ribu pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tarakan, Syaiful Adrie, mengungkapkan sebanyak 57.287 kendaraan tercatat masih menunggak dengan nilai pokok mencapai Rp29,10 miliar. “Dengan adanya keringanan ini, masyarakat yang merasa terbebani denda bisa terbantu,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Pemutihan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026 dan bertepatan dengan peringatan HUT ke-14 Provinsi Kalimantan Utara .
Tiga Jenis Keringanan
Program ini memberikan tiga bentuk keringanan utama. Pertama, penghapusan denda pokok dan denda opsen PKB. Kedua, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya. Ketiga, keringanan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara .
“Denda pokok ini artinya administratif, denda yang telat bayar per bulan, sama denda persen. Itu yang pertama,” jelas Syaiful . Ia menambahkan, tidak ada batasan tahun tunggakan. Wajib pajak yang pajaknya telah jatuh tempo sejak Februari 2026, misalnya, tetap dapat memanfaatkan program ini .
Realisasi PKB Belum Separuh Target
Pemutihan ini digelar di tengah capaian penerimaan PKB Tarakan yang masih jauh dari target. Hingga akhir September 2026, realisasi PKB baru mencapai Rp19,51 miliar atau 46,55 persen dari target Rp42 miliar .
“Jadi dengan adanya keringanan ini, masyarakat merasa terbantu untuk membayar,” ujar Syaiful, seraya menegaskan bahwa tujuan utama program bukan sekadar mengejar target, melainkan mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak .
Data per 31 Agustus 2026 mencatat total kendaraan terdaftar di Tarakan mencapai 161.065 unit, terdiri dari 142.566 kendaraan roda dua dan 18.499 kendaraan roda empat . Kecamatan Tarakan Barat mencatat jumlah kendaraan terbanyak dengan 51.212 unit roda dua dan 7.112 unit roda empat .
Peluang Perpanjangan
Durasi pemutihan selama satu bulan dirancang untuk memacu percepatan pembayaran. Namun, Syaiful tidak menutup kemungkinan perpanjangan jika antusiasme masyarakat tinggi. “Bisa saja nanti ada perubahan kalau masyarakat antusias membayar, kita lanjutkan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya .
Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum ini sebelum 31 Oktober 2026. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Tarakan dengan membawa KTP dan STNK asli beserta fotokopi
Sumber: Fokus borneo/berbagai sumber/AI/OF











