Hashim soroti 12,7 juta hektare hutan rusak, Rencana B50-B100 harus jamin pemulihan lingkungan
JAKARTA, LEGIO.ID – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti kerusakan hutan yang dinilai berpotensi menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Adik Presiden Prabowo Subianto itu menyebut sekitar 12,7 juta hektare lahan hutan terdegradasi berpeluang dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel B50 hingga B100.
Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam agenda Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan, bahan baku biofuel yang direncanakan berasal dari kawasan hutan rusak, bukan hutan primer.
“Itu hutan, tapi tidak ada kayu lagi, sudah ditebang, sudah semak belukar dan sebagainya. Itu yang sebetulnya sumber Karhutla, itu hutan-hutan rusak itu,” kata Hashim, seperti dikutip Kaltim Faktual dari Bloomberg Technoz.
Menurut Hashim, sebagian kawasan tersebut telah kehilangan tegakan kayu produktif dan berubah menjadi semak belukar. Kondisi ini menjadi perhatian karena kerusakan tutupan lahan, cuaca kering, serta aktivitas manusia dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Meski demikian, tidak semua hutan terdegradasi otomatis menjadi sumber karhutla. Tingkat kerawanan setiap kawasan bergantung pada kondisi vegetasi, cuaca, aktivitas manusia, serta tata kelola lahan. Di wilayah gambut, pengeringan dan perubahan tata air juga dapat memperbesar risiko kebakaran.
Pemanfaatan lahan terdegradasi dikaitkan dengan ambisi pemerintah memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
B50 merupakan bahan bakar diesel dengan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar berbasis fosil. Sementara itu, B100 adalah biodiesel tanpa campuran solar fosil.
Indonesia selama ini mengandalkan minyak kelapa sawit sebagai salah satu bahan baku biodiesel. Namun, peningkatan produksi untuk memenuhi kebutuhan B50 hingga B100 memerlukan perhitungan matang, mulai dari ketersediaan bahan baku, produktivitas tanaman, kebutuhan lahan, hingga dampak ekologis.
Angka 12,7 juta hektare yang disebut Hashim juga masih membutuhkan penjelasan terperinci mengenai lokasi, status kawasan, kondisi tutupan lahan, serta bagian yang benar-benar layak dimanfaatkan untuk tanaman energi.
Hutan yang kehilangan tutupan kayu tidak serta-merta menjadi lahan bebas untuk dialihfungsikan.Pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan kehutanan, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat setempat.
Rencana pemanfaatan hutan terdegradasi membuka peluang untuk menghubungkan pemulihan lahan dengan pengembangan energi terbarukan. Namun, kebijakan tersebut harus memastikan bahwa agenda ekonomi tidak menggeser kebutuhan rehabilitasi ekosistem.
Pemerintah perlu membuka peta lokasi, status hukum lahan, kriteria pemilihan kawasan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Pemulihan vegetasi, regenerasi alami, dan perbaikan tata air pada lahan gambut juga perlu menjadi bagian dari strategi penanganan.
Bagi wilayah Kalimantan yang menghadapi persoalan karhutla, kebijakan ini penting dicermati. Pemanfaatan lahan rusak tidak boleh berhenti pada perhitungan potensi bahan baku energi, tetapi harus menjawab apakah langkah tersebut benar-benar menekan risiko kebakaran dan memulihkan fungsi lingkungan.
Keberhasilan program B50-B100 bukan hanya diukur dari peningkatan produksi biodiesel atau berkurangnya ketergantungan terhadap energi fosil. Kebijakan itu juga perlu membuktikan bahwa pemulihan hutan berjalan nyata, risiko karhutla ditekan, dan masyarakat sekitar tidak menanggung dampak lingkungan yang baru. (*) (AI/berbagai sumber)











