OTT di BNPB, KPK sita Rp1,4 miliar dan emas, Dana kebencanaan jadi sorotan
JAKARTA, LEGIO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas batangan dan tabungan emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai uang tunai yang diamankan masih berdasarkan penghitungan awal. Sementara itu, jumlah emas yang disita masih dalam proses pendataan.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Yogyakarta.
Ia menjelaskan, logam mulia yang disita terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. KPK belum mengungkap nilai keseluruhan aset tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap konstruksi kasus dan peran masing-masing pihak.
Dugaan perkara ini menjadi perhatian karena pengadaan yang diselidiki diduga berkaitan dengan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana tersebut memiliki peran penting dalam mendukung respons darurat, pemenuhan kebutuhan korban, serta operasional penanggulangan bencana.
Pada Selasa malam, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status mereka.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana darurat harus dilakukan secara akuntabel agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan tanpa penyimpangan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum memaparkan secara lengkap detail dugaan korupsi maupun status hukum para pihak yang terjaring OTT. Karena itu, proses hukum masih harus berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(*) (AI/berbagai sumber)










