WNA China Terbanyak dalam Data Imigrasi Palangka Raya, Capai 144 Orang pada 2026
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Warga negara China menjadi kelompok warga negara asing (WNA) dengan jumlah terbanyak dalam catatan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya hingga periode terakhir 2026.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan Imigrasi Palangka Raya kepada LEGIO.ID melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026, terdapat 144 warga negara China yang tercatat berada di wilayah kerja kantor tersebut. Jumlah itu terdiri atas 49 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 95 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan warga negara lain yang tercatat dalam data Imigrasi Palangka Raya. Posisi berikutnya antara lain India dengan 31 orang, Malaysia 21 orang, serta Amerika Serikat 18 orang.
Secara keseluruhan, Imigrasi Palangka Raya mencatat 303 orang asing berada dalam wilayah kerjanya pada 2026 hingga periode terakhir. Dengan jumlah 144 orang, warga negara China mencakup sekitar 47,5 persen dari keseluruhan WNA yang tercatat.
Komposisinya juga menunjukkan perubahan dibandingkan 2025. Pada tahun tersebut, warga negara China tercatat sebanyak 157 orang, terdiri atas 73 pemegang ITAS dan 84 pemegang ITK. Jumlah itu juga menjadi yang terbesar dalam data Imigrasi Palangka Raya tahun tersebut.
Dengan demikian, jumlah WNA China dalam catatan Imigrasi Palangka Raya turun 13 orang atau sekitar 8,3 persen pada 2026. Namun, posisinya sebagai kelompok dengan jumlah terbanyak tetap bertahan.
Data tersebut menunjukkan perubahan komposisi izin tinggal. Jumlah pemegang ITAS asal China turun dari 73 orang pada 2025 menjadi 49 orang pada 2026. Sebaliknya, pemegang ITK meningkat dari 84 menjadi 95 orang.
Secara keseluruhan, jumlah WNA yang tercatat di wilayah kerja Imigrasi Palangka Raya juga berubah dari 314 orang pada 2025 menjadi 303 orang pada 2026. Penurunan terjadi pada kelompok pemegang ITAS, dari 161 menjadi 94 orang, sementara pemegang ITK meningkat dari 152 menjadi 209 orang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Tengah juga menunjukkan bahwa warga negara China merupakan salah satu kelompok WNA dengan jumlah besar di tingkat provinsi. Dalam Kalimantan Tengah Dalam Angka 2025, BPS mencatat 156 warga negara China pada 2024 berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah.
Namun, data BPS tersebut memiliki cakupan seluruh Kalimantan Tengah, sedangkan data terbaru yang diberikan Imigrasi Palangka Raya khusus menggambarkan wilayah kerja kantor tersebut. Karena itu, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai tren tahunan.
Besarnya jumlah WNA China dalam catatan Imigrasi Palangka Raya juga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Justru data resmi Imigrasi menunjukkan pengawasan terhadap orang asing dilakukan berdasarkan dokumen, izin tinggal dan kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki.
Imigrasi Palangka Raya menyatakan temuan pelanggaran yang berkaitan dengan orang asing yang bekerja tergolong minim. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administratif, pengawasan lapangan, laporan perusahaan sebagai penjamin serta koordinasi dengan instansi terkait.
Pada 2025, Imigrasi menemukan satu kasus pelanggaran yang melibatkan WNA laki-laki karena menggunakan visa kunjungan wisata untuk kegiatan ceramah dan penggalangan dana. Sementara pada 2026 hingga periode terakhir, ditemukan satu kasus yang melibatkan WNA perempuan terkait masuk atau keluar Indonesia tanpa pemeriksaan keimigrasian serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Kedua kasus tersebut ditindaklanjuti dengan deportasi.
Dengan data tersebut, posisi warga negara China sebagai kelompok WNA terbanyak dalam catatan Imigrasi Palangka Raya perlu dibaca sebagai data demografis keimigrasian, bukan sebagai indikator pelanggaran. Fokus pengawasan tetap berada pada kepatuhan terhadap dokumen, izin tinggal dan aktivitas orang asing selama berada di wilayah Indonesia.(Red/Yu)











