Relawan Karhutla di Garis Depan, Jaminan Kecelakaan Kerja Belum Menyeluruh
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) bagi relawan yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah belum sepenuhnya terdata dan terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Ariane Chaterina Natalia Telan, mengatakan relawan karhutla dapat memperoleh perlindungan JKK sepanjang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui BPBD.
Menurut Ariane, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menerima data awal sebanyak 530 orang. Setelah dilakukan validasi, sebanyak 348 orang dinyatakan valid dan dapat diproses pendaftarannya melalui BPBD Provinsi.
“Dari data yang masuk, 348 tenaga kerja sudah terdaftar,” ujar Ariane kepada LEGIO.ID.
Selain itu, Damkar Kota Palangka Raya telah mendaftarkan 504 tenaga kerja. Sementara relawan lainnya masih menunggu data dari pemerintah daerah untuk dapat diproses lebih lanjut.
Ariane menjelaskan, salah satu kendala dalam proses pendaftaran adalah pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data kependudukan. Verifikasi data tahap berikutnya masih dilakukan untuk memastikan calon peserta memenuhi persyaratan administrasi.
Perlindungan tersebut menggunakan skema peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Ariane menyebut iuran yang digunakan sebesar Rp16.800 per bulan untuk paket perlindungan JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, data yang telah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan belum serta-merta menjawab berapa keseluruhan relawan karhutla yang akan mendapatkan perlindungan. Pasalnya, masih terdapat pertanyaan mengenai cakupan peserta yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah.
Belum diketahui apakah seluruh relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk masyarakat umum, organisasi, komunitas maupun kelompok relawan di luar struktur instansi pemerintah, akan didaftarkan dalam program tersebut atau hanya relawan yang berada di bawah atau ditugaskan melalui instansi pemerintah.
Persoalan itu menjadi penting mengingat penanganan karhutla tidak hanya melibatkan personel pemerintah, tetapi juga masyarakat dan berbagai kelompok relawan yang turun langsung ke lapangan.
LEGIO.ID telah menghubungi Kepala BPBD Kalimantan Tengah untuk mengonfirmasi jumlah keseluruhan relawan yang menjadi sasaran perlindungan, kriteria relawan yang akan didaftarkan, perkembangan pendataan serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Konfirmasi juga mencakup apakah perlindungan JKK akan diberikan kepada seluruh relawan yang terlibat, termasuk masyarakat umum dan relawan dari organisasi atau komunitas, atau hanya personel yang berada dalam struktur instansi pemerintah.
Hingga berita ini disusun, Kepala BPBD Kalimantan Tengah belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Dengan demikian, angka 348 peserta yang datanya dinyatakan valid dan 504 tenaga kerja yang telah didaftarkan Damkar Kota Palangka Raya belum dapat dijadikan gambaran keseluruhan cakupan perlindungan relawan karhutla di Kalimantan Tengah. Masih diperlukan kejelasan pemerintah daerah mengenai siapa yang masuk dalam cakupan perlindungan dan berapa total relawan yang akan didaftarkan.( Red/Tim)











