OTT BNPB, KPK sita Rp3,3 miliar, Kripto, dan emas ratusan gram
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto, serta logam mulia seberat ratusan gram dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, nilai uang tunai yang disita meningkat dari perkiraan awal Rp1,4 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nilainya atau jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan aset dalam bentuk kripto dan logam mulia. KPK belum memerinci nilai pasti aset digital tersebut dan akan mendalaminya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OTT berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi itu, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Lima tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana. KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran uang, serta keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Besarnya nilai uang dan beragam bentuk aset yang diamankan membuat penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam penyidikan. Terlebih, dana penanganan bencana berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat menghadapi keadaan darurat.
Penanganan perkara ini perlu memastikan penggunaan anggaran kebencanaan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga proses hukum berjalan, para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (*) (AI/berbagai sumber)











