PM2.5 Medan Tembus 116,3, Asap Meluas: Pemerintah Diminta Jangan Sekadar Imbau Warga
MEDAN, LEGIO.ID — Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Utara mulai menjadi persoalan kesehatan publik. Di Kota Medan, konsentrasi partikulat halus PM2.5 pada 14 Oktober 2026 mencapai 116,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³), lebih dari dua kali lipat nilai ambang batas baku mutu udara ambien nasional sebesar 55 µg/m³.
Data tersebut berasal dari pemantauan BMKG yang disampaikan Dinas Kesehatan Kota Medan. Pemerintah Kota Medan kemudian mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami gangguan kesehatan.
Kondisi tersebut berlangsung ketika sebaran asap terdeteksi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Pada Kamis (15/10/2026), BBMKG Wilayah I Medan mencatat kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Jarak pandang di Stasiun Meteorologi Kualanamu, Aek Godang, dan Silangit berkisar 1–3 kilometer.
Pada hari yang sama, BBMKG juga mendeteksi tiga titik panas kategori sedang di Sumatera Utara, masing-masing di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan. Analisis angin permukaan menunjukkan angin bergerak dari arah timur hingga tenggara menuju barat laut hingga utara. Pola tersebut mengindikasikan asap berpotensi merupakan kiriman dari wilayah Sumatera bagian selatan dan Kalimantan, meski sumber asap secara pasti masih memerlukan analisis lebih lanjut.
Situasi inilah yang dinilai membutuhkan respons pemerintah yang lebih konkret. Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Sumatera Utara, Parulian Silalahi, meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kita harus memahami bahwa ada banyak masyarakat yang tetap harus bekerja, mencari nafkah, bersekolah, dan menjalankan aktivitas lainnya di tengah kondisi udara yang tidak sehat. Karena itu, pemerintah harus hadir melalui langkah-langkah nyata untuk melindungi masyarakat,” ujar Parulian kepada Legio.id.
Menurut dia, masyarakat tidak seluruhnya memiliki pilihan untuk tinggal di dalam rumah ketika kualitas udara memburuk. Pekerja lapangan, pengemudi transportasi, pedagang, pekerja informal dan kelompok lain tetap harus menjalankan aktivitas di luar ruangan.
Karena itu, Parulian meminta pemerintah menyediakan perlindungan yang lebih konkret, termasuk distribusi masker kepada masyarakat yang membutuhkan serta penguatan pemantauan kualitas udara dan layanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi kondisi ini sendiri. Pemerintah harus memastikan tersedianya masker gratis, terutama bagi masyarakat yang setiap hari bekerja di lapangan, pengemudi transportasi, pedagang, pekerja informal, serta kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak pencemaran udara,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, BMKG, BPBD, dinas kesehatan, TNI, Polri dan instansi terkait.
Menurut Parulian, koordinasi diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada imbauan kepada masyarakat, tetapi juga menyasar pemantauan kualitas udara, perlindungan kesehatan, penanganan sumber kebakaran hutan dan lahan, serta mitigasi berdasarkan kondisi lapangan.
Ia turut mendorong pemerintah mempertimbangkan operasi modifikasi cuaca apabila kondisi atmosfer memungkinkan.
Namun, langkah tersebut perlu ditempatkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi meteorologis. BMKG memang mencatat adanya operasi modifikasi cuaca di Sumatera Utara pada 21 September hingga 15 Oktober 2026, tetapi operasi tersebut ditujukan untuk menambah curah hujan guna menjaga stabilitas tinggi muka air Danau Toba, bukan secara khusus sebagai operasi penanganan kabut asap.
Bagi Parulian, persoalan kabut asap tidak dapat dipandang hanya sebagai gangguan lingkungan atau jarak pandang. Ketika konsentrasi PM2.5 telah mencapai 116,3 µg/m³ di Medan, menurut dia, pemerintah harus melihatnya sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Harapan kita, pemerintah benar-benar memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini. Jangan menunggu sampai semakin banyak masyarakat mengalami gangguan kesehatan baru kemudian bertindak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan langkah penanganan harus segera dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.
Dinas Kesehatan Kota Medan sendiri mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat dengan penyakit pernapasan atau penyakit penyerta membutuhkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk. Warga yang mengalami batuk, sesak napas, nyeri dada, mata perih atau keluhan kesehatan yang memburuk diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Parulian berharap pemerintah juga menyampaikan perkembangan kualitas udara secara berkala dan transparan. Menurut dia, informasi yang cepat dan akurat penting agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas berdasarkan kondisi udara di wilayah masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Parulian Silalahi di sela-sela rapat pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Sumatera Utara di Hotel Deli, Medan, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, penanganan kabut asap tidak boleh berhenti ketika kualitas udara kembali membaik. Pemerintah perlu memastikan sumber kebakaran ditangani dan memperkuat pencegahan agar pencemaran udara akibat karhutla tidak kembali menjadi ancaman yang berulang bagi masyarakat.( BMKG/PS)











