Razia beruntun THM di Kalteng, 13 orang terindikasi positif narkoba
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Aparat kepolisian bersama instansi terkait menemukan sedikitnya 13 orang terindikasi positif narkoba dalam serangkaian razia tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sepanjang 11โ18 Oktober 2026.
Temuan tersebut berasal dari sejumlah operasi yang dilakukan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, dan Polres Kotawaringin Timur bersama instansi terkait sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Dari 13 orang yang terindikasi positif, sembilan orang ditemukan dalam razia di Sampit, Kotawaringin Timur, sedangkan empat orang lainnya di Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo di Palangka Raya, Senin (19/10/2026), mengatakan razia merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam.
“Dalam kegiatan ini, kami melakukan pemeriksaan di dua tempat hiburan malam di Jalan George Obos, Palangka Raya, sebagai bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” bebernya.
Razia yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 17โ18 Oktober 2026 melibatkan 68 personel gabungan.
Petugas menyasar Karaoke NAV dan D Toon Afgan di Jalan George Obos, Palangka Raya, dengan melakukan pemeriksaan urine terhadap 122 orang.
Dari jumlah tersebut, satu orang berinisial T (47) dinyatakan positif metamfetamin, sedangkan 121 orang lainnya negatif. Pemeriksaan dilakukan terhadap 99 orang di lokasi pertama dan 23 orang di lokasi kedua.
Meski menemukan satu orang dengan hasil pemeriksaan urine positif, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika selama razia berlangsung.
“Terhadap satu orang yang hasil pemeriksaan urinenya positif, kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Adi.
Ia mengatakan orang yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kalteng untuk menjalani proses rehabilitasi.
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2026, Polresta Palangka Raya juga melakukan razia di dua tempat hiburan malam, yakni ZOOM dan LUNA Karaoke.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga pengunjung terindikasi positif metamfetamin berdasarkan pemeriksaan urine, terdiri atas dua orang di ZOOM dan satu orang di LUNA Karaoke.
Sementara itu, razia gabungan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 18 Oktober 2026 menemukan sembilan orang terindikasi positif narkoba dari 26 orang yang menjalani pemeriksaan urine.
Razia yang melibatkan 48 personel gabungan dari kepolisian, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur, dan Polisi Militer tersebut menyasar kawasan Pal 12 Sampit dan Vino Club di Hotel Aquarius Sampit.
Di kawasan Pal 12, lima dari 10 orang yang diperiksa menunjukkan hasil positif, terdiri atas empat orang terindikasi metamfetamin dan satu orang terindikasi tetrahidrokanabinol (THC), yakni senyawa psikoaktif dalam ganja.
Adapun pemeriksaan terhadap 16 pengunjung Vino Club menemukan empat orang terindikasi positif metamfetamin.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan orang-orang yang terindikasi positif dibawa ke BNK Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Pada 18 Oktober 2026, Polresta Palangka Raya juga menggelar pemeriksaan urine terhadap 25 orang di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan Ipda Irawan Rezky Iswara mengatakan seluruh orang yang diperiksa menunjukkan hasil negatif.
“Dari 25 orang yang menjalani pemeriksaan urine, seluruhnya menunjukkan hasil negatif berdasarkan alat tes yang digunakan,” katanya.
Rangkaian razia tersebut menunjukkan masih adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam di Kalimantan Tengah.
Meski demikian, hasil positif pemeriksaan urine merupakan indikasi awal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana narkotika.
Pengawasan secara berkelanjutan serta langkah pencegahan dan rehabilitasi diperlukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika, termasuk di kawasan hiburan malam.
*Berbagai sumber/AI/E1.











