Tiga Tahun X-Ray Rusak, Keamanan Lapas Tarakan Masih Bergantung pada Pemeriksaan Manual
TARAKAN, LEGIO.ID — Lebih dari tiga tahun mesin pemindai X-ray di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan tidak berfungsi. Selama itu pula, pemeriksaan barang bawaan pengunjung dilakukan secara manual. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan pelayanan yang lebih lambat, tetapi menyentuh langsung aspek keamanan di tengah kondisi Lapas Tarakan yang juga mengalami kelebihan kapasitas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan kerusakan X-ray sudah berlangsung sejak sebelum dirinya bertugas. Pihaknya telah berulang kali menyampaikan usulan perbaikan kepada pemerintah pusat, baik secara tertulis maupun lisan, tetapi belum mendapatkan tindak lanjut.
“Kalau komunikasi tertulis, sudah juga. Dan secara lisan pun sudah berkali-kali. Sudah lebih dari empat kali kita sudah lakukan itu,” ujar Jupri kepada Legio.id, Jumat (23/10/2026).
Menurut Jupri, kondisi mesin sudah tidak memungkinkan untuk sekadar diperbaiki sehingga diperlukan unit baru. Namun, Lapas Tarakan tidak memiliki kewenangan dan kemampuan anggaran untuk melakukan pengadaan sendiri.
“Kalau menurut saya itu sudah barang ini sepertinya nggak bisa diperbaiki lagi. Ini harus ganti baru. Kalau misalkan kita datangkan dari Jakarta, nggak sanggup,” katanya.
Ketiadaan X-ray membuat proses pemeriksaan barang bawaan bergantung pada pemeriksaan fisik, metal detector dan ketelitian petugas. Padahal, pemeriksaan manual membutuhkan lebih banyak personel dan waktu. Jupri menyebut jumlah petugas di titik pemeriksaan yang semula hanya dua orang harus ditambah menjadi lima hingga enam orang.
“Yang tadinya di situ tenaganya cuma dua orang, akhirnya di situ harus lima orang, enam orang. Itu pun kami terbantu anak-anak mahasiswa,” ujarnya.
Tambahan personel tersebut menunjukkan bahwa kerusakan satu perangkat tidak hanya berdampak pada satu titik pelayanan. Tenaga petugas yang seharusnya dapat digunakan untuk tugas pengamanan dan pelayanan lain ikut tersedot untuk menggantikan fungsi teknologi yang tidak tersedia.
“Akhirnya makan tenaga. Pekerjaan yang harusnya diselesaikan terbengkalai,” kata Jupri.
Persoalan ini menjadi semakin serius jika ditempatkan dalam konteks kondisi Lapas Tarakan yang mengalami overcapacity. Data yang disampaikan dalam pemantauan Ombudsman Kaltara pada awal Oktober 2026 menunjukkan jumlah warga binaan sekitar 1.382 orang, sementara kapasitas lapas hanya sekitar 400 orang. Artinya, jumlah penghuni lebih dari tiga kali kapasitas yang tersedia.
Laporan lain menyebut jumlah petugas berada di kisaran 80-an orang untuk mengawasi lebih dari 1.300 warga binaan. Kondisi tersebut membuat beban pengamanan sudah tinggi bahkan sebelum persoalan X-ray diperhitungkan.
Jupri mengakui pemeriksaan manual memiliki keterbatasan. Metal detector hanya dapat membantu mendeteksi benda berbahan logam, sementara pemeriksaan terhadap barang bawaan tetap membutuhkan ketelitian petugas.
“Yang kedua pasti kan hanya insting security yang kita jangan-jangan,” ujarnya.
Menurut dia, petugas tetap dituntut waspada tanpa menjadikan penampilan atau kondisi seseorang sebagai dasar untuk mencurigai pengunjung.
“Tapi kita juga tidak mungkin mencurigai orang. Kalau kecurigaan pasti ada, tapi kan kita belum tentu juga,” katanya.
Risiko pemeriksaan manual juga semakin besar karena barang kebutuhan sehari-hari yang dibawa dari luar harus diperiksa satu per satu. Pihak Lapas sebelumnya menjelaskan bahwa makanan dan barang bawaan pengunjung dapat menjadi celah penyelundupan barang terlarang sehingga pemeriksaan harus dilakukan secara teliti.
Dalam kondisi tersebut, persoalan X-ray tidak seharusnya dilihat hanya sebagai kerusakan satu unit peralatan. Ketika sebuah alat keamanan tidak berfungsi selama lebih dari tiga tahun dan usulan penggantian disebut telah berulang kali disampaikan, muncul pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemeliharaan, pengadaan dan respons pemerintah terhadap kebutuhan keamanan di unit pelaksana teknis.
Apalagi, standar penyelenggaraan keamanan pemasyarakatan menempatkan pemeriksaan terhadap orang dan barang sebagai bagian penting dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme pemeriksaan dalam penanganan gangguan keamanan dan barang bukti.
Jupri menegaskan pihaknya tetap menjalankan pemeriksaan dengan sumber daya yang tersedia. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya celah apabila pemeriksaan hanya mengandalkan metode manual.
“Kalau misalkan kita nggak terlalu ekstrem, barang bisa masuk. Jadi maju kena, mundur kena,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian kapan Lapas Kelas IIA Tarakan akan memperoleh mesin X-ray pengganti. Legio.id masih meminta penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai status usulan pengadaan tersebut, termasuk alasan belum terealisasinya kebutuhan peralatan keamanan selama lebih dari tiga tahun.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar kapan mesin X-ray diperbaiki. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah berapa lama sistem keamanan sebuah lapas harus bergantung pada tenaga manusia untuk menggantikan fungsi peralatan yang sudah tidak berfungsi, sementara jumlah warga binaan jauh melampaui kapasitas dan jumlah petugas juga terbatas. ( Red/FA)











