Nasir Djamil tolak redefinisi korupsi: Jangan persempit jalan penindakan
JAKARTA, LEGIO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menolak usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, perubahan definisi yang berpotensi mempersempit cakupan tindak pidana korupsi justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Nasir menegaskan, penyuapan hanya salah satu bentuk korupsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Karena itu, penanganan korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada praktik suap, tetapi juga harus menjangkau berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
“Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Politikus PKS itu meminta pemerintah memprioritaskan langkah konkret untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Nasir, evaluasi diperlukan karena penanganan perkara korupsi selama ini dinilai masih bertumpu pada pasal-pasal yang relatif sama. Pembenahan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas aparat penegak hukum.
Ia menilai, perbaikan sistem penggajian aparat juga perlu menjadi perhatian. Nasir mengingatkan bahwa kesejahteraan dan integritas penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang bersih, profesional, dan saling terhubung.
Nasir turut menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar penanganan perkara korupsi berlangsung lebih terukur. Perbedaan pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi penegak hukum, menurut dia, perlu dibenahi melalui evaluasi komprehensif.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap,” tegasnya.
Ia juga menanggapi pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi tersebut layak dipertimbangkan. Nasir berpandangan, penyuapan tidak dapat dipisahkan dari potensi kerugian negara karena praktik itu bisa mengarahkan kebijakan publik untuk menguntungkan kelompok tertentu.
“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Nasir menegaskan, pemberantasan korupsi seharusnya diarahkan pada penguatan integritas penyelenggara negara dan perlindungan kepentingan masyarakat luas. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum tidak justru membuka celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, pembenahan sistem hukum perlu dilakukan melalui penguatan regulasi, kepastian penegakan hukum, dan koordinasi antarlembaga—bukan dengan mempersempit cakupan tindak pidana korupsi. (*) (AI/berbagai sumber)











