Prabowo belum setujui redefinisi korupsi, Minta kajian diperdalam
JAKARTA, LEGIO.ID — Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi. Prabowo meminta kajian lebih mendalam agar rumusan hukum tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat terbatas bersama Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menegaskan, arahan Presiden bukan berarti menerima usulan DEN yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek sebelum menentukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi meminta dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menanyakan cakupan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril menjelaskan, konvensi itu tidak membatasi korupsi pada praktik penyuapan. Sejumlah aspek lain turut menjadi perhatian, termasuk pencucian uang, penipuan, serta persoalan kekayaan negara dan pemulihan aset.
Menurut Yusril, UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku seragam bagi seluruh negara peserta. Setiap negara memiliki kewenangan merumuskan ketentuan dalam hukum nasional dengan mengacu pada prinsip-prinsip konvensi tersebut.
Ia menilai, penyelarasan aturan nasional dengan UNCAC perlu mempertimbangkan seluruh bentuk tindak pidana yang relevan. Undang-undang di Indonesia sendiri telah mengatur berbagai perbuatan, mulai dari suap dan gratifikasi hingga pemerasan oleh pejabat.
Yusril mencontohkan, penyuapan oleh pihak swasta kepada pejabat tetap dapat masuk kategori tindak pidana korupsi meskipun uang yang digunakan bukan berasal dari keuangan negara.
Yusril mengungkapkan, kajian mengenai kesesuaian peraturan Indonesia dengan UNCAC sebenarnya telah dilakukan sejak 2006. Ia berencana menyerahkan dokumen kajian tersebut kepada DEN sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah kini perlu mendalami kembali rumusan hukum yang tepat sebelum mengambil keputusan mengenai usulan perubahan definisi korupsi.
Dengan demikian, usulan redefinisi yang disampaikan DEN belum menjadi keputusan pemerintah. Prabowo meminta proses kajian dilanjutkan untuk memastikan penyempurnaan aturan tetap mendukung pemberantasan korupsi dan perlindungan kekayaan negara. (*) (AI/berbagai sumber)











