Yusril ingatkan risiko ubah definisi korupsi, Minta kajian hukum mendalam
JAKARTA, LEGIO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji secara mendalam sebelum diputuskan. Ia menilai usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih memerlukan penjelasan terperinci, terutama terkait penyesuaiannya dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril, Sabtu (24/10/2026).
Usulan perubahan tersebut disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu gagasannya ialah mengkaji kembali kedudukan kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi, dengan merujuk pada ketentuan UNCAC.
Yusril mengatakan, pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada rumusan definisi. Pemerintah juga perlu menelaah dasar hukum, tujuan perubahan, serta dampaknya terhadap proses penegakan hukum.
Ia dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan itu berpotensi menjadi forum untuk membahas lebih rinci usulan tersebut sekaligus mendalami pandangan hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yusril turut mengingatkan pengalamannya ketika menjabat Menteri Kehakiman. Saat itu, perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 dan mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
Menurut Yusril, sejarah pembentukan aturan perlu dipahami agar perubahan hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Regulasi yang berlaku harus dievaluasi secara kritis untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan perbaikannya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati,” ujarnya.
Yusril menegaskan, pembahasan perubahan definisi korupsi perlu bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif atas penerapan aturan yang berlaku.
Wacana tersebut masih berada pada tahap kajian. Keputusan untuk mengubah atau mempertahankan ketentuan hukum antikorupsi perlu mempertimbangkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi. (*) (AI/berbagai sumber)











