Ketum DPP FOKSI Minta Masyarakat Tenang Sikapi Polemik Ponpes Sukoharjo
SUKOHARJO, LEGIO.ID — Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) Muhammad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang menyikapi polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) di Sukoharjo dan mempercayakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Natsir mengatakan masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan fakta yang jelas.
“Tanpa hal yang diyakini, tidak mungkin Polri melakukan tindakan di luar masalah hukum. Sejatinya Polri mengayomi masyarakat,” kata Natsir kepada redaksi LEGIO.ID melalui sambungan telepon.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yakinlah proses hukum akan berjalan baik sebagaimana mestinya. Kita percayakan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polemik tersebut bermula dari penggeledahan Ponpes HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026. Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mencari seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut penggeledahan telah didasarkan pada penetapan pengadilan.
Di lokasi Ponpes HQ, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Polda Jateng menyatakan pemeriksaan terhadap perempuan dan anak dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Namun, proses penggeledahan tersebut menuai keberatan dari pihak ponpes. Pengurus mengaku keberatan terhadap cara aparat melakukan penggeledahan serta mempertanyakan penyitaan sejumlah barang. Pihak kepolisian kemudian memberikan penjelasan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan telah memiliki dasar hukum.
Natsir menilai perbedaan pandangan yang muncul sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui kesimpulan sepihak.
“Kalau ada keberatan terhadap prosesnya, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Yang penting masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” katanya.
Menurut Natsir, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kalau ada persoalan dalam prosesnya, tentu ada saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan,” ujarnya.(*)











