ASN Kukar Dibiayai Kuliah S3 hingga Jepang, Pemkab Klaim Berbasis Kebutuhan OPD
TENGGARONG, LEGIO.ID — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan beasiswa pendidikan bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga jenjang doktoral atau S3, termasuk membiayai seorang ASN yang kini menempuh pendidikan di Jepang.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Program ASN Kukar Terbaik, salah satu dari 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyebut pelaksanaannya telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
“Kalau untuk S3, ada yang sudah kita biayai sampai di Jepang. Ada satu orang,” kata Sunggono, seperti diberitakan pada 29 Oktober 2026.
Menurut Sunggono, pemberian beasiswa tidak semata-mata didasarkan pada keinginan ASN untuk menaikkan jenjang pendidikan. Bidang studi yang ditempuh harus memiliki keterkaitan dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
“Syarat yang paling utama harus lulus tes di perguruan tinggi yang dituju. Yang paling penting, pendidikan yang dituju itu linier dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah,” ujarnya.
Kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi baru. Pemkab Kukar menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, yang ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang Beasiswa Kukar Idaman beserta perubahannya.
Dalam regulasi itu, pendidikan doktoral atau S3 masuk dalam skema beasiswa prestasi pendidikan tinggi dan dapat diberikan maksimal hingga semester VI dengan persyaratan indeks prestasi minimal 3,25. Untuk jenjang S2, pembiayaan maksimal sampai semester IV dengan IP minimal 3,25, sedangkan pendidikan dokter spesialis memiliki batas pembiayaan sesuai bidang spesialisasi yang ditempuh.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa jumlah penerima dan besaran beasiswa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penetapan penerima dilakukan melalui keputusan Bupati berdasarkan rapat pleno pengelola program.
Artinya, pembiayaan pendidikan ASN bukan merupakan hak otomatis bagi seluruh pegawai yang ingin melanjutkan pendidikan. Ada proses seleksi, batas waktu pendidikan, serta mekanisme penghentian apabila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan.
Perbup tersebut juga mengatur bahwa pengelolaan beasiswa harus menerapkan prinsip tepat waktu, tepat sasaran dan tepat anggaran. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi sedikitnya satu kali dalam satu tahun anggaran.
Sunggono mengatakan kebutuhan organisasi perangkat daerah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan bidang pendidikan yang dibiayai pemerintah. Pendidikan dokter spesialis, misalnya, diarahkan untuk mendukung kebutuhan tenaga profesional di lingkungan pemerintah daerah.
“Prioritas terhadap mereka yang menempuh pendidikan S2 atau S3 itu lebih berorientasi pada kebutuhan pemerintah daerah di masing-masing OPD,” katanya.
Namun, terdapat perbedaan antara keterangan mengenai masa studi dengan ketentuan yang tertulis dalam Perbup. Sunggono menyebut pembiayaan dapat dihentikan apabila masa studi melewati batas yang ditanggung pemerintah. Sementara Perbup No. 9 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal berdasarkan jenjang pendidikan, termasuk maksimal enam semester untuk S3.
Pemkab Kukar menyatakan jumlah penerima masih akan disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia dan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan meningkatkan jumlah penerima pada tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa kita tingkatkan. Intinya, kegiatan itu sudah kita laksanakan,” kata Sunggono.
Program tersebut pada akhirnya bukan hanya soal berapa banyak ASN yang memperoleh gelar akademik lebih tinggi. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada apakah pendidikan yang dibiayai APBD benar-benar menjawab kekurangan kompetensi di OPD dan menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu, data mengenai jumlah ASN penerima, bidang studi, perguruan tinggi, total anggaran yang telah terserap, serta kontribusi lulusan setelah kembali bertugas menjadi informasi penting untuk mengukur efektivitas program tersebut.(Ai/jdih/Hrd)










