Gelanggang Hari Kebudayaan 2026 di Medan: Panggung lintas etnik, budaya jadi perekat keberagaman
MEDAN, LEGIO.ID — Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Utara menghadirkan Gelanggang Hari Kebudayaan 2026 di Atrium Utara Plaza Medan Fair. Mengusung tema “Merayakan Keberagaman, Menggembirakan Kebersamaan”, kegiatan ini menjadi ruang perjumpaan seniman, budayawan, dan masyarakat melalui pertunjukan lintas etnik.
Tidak hanya menyajikan hiburan, pagelaran tersebut mempertemukan beragam ekspresi seni dalam satu panggung. Musik, nyanyian, dan interaksi langsung dengan penonton menjadi cara untuk memperkenalkan kekayaan budaya Sumatera Utara kepada masyarakat di ruang publik.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Utara, Sukronedi, S.Si., M.A., mengatakan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan perayaan Hari Kebudayaan Nasional yang diperingati setiap 17 Oktober.
“Hari ini adalah hari kegembiraan kita bersama, karena ini adalah Hari Kebudayaan. Tentunya merupakan ruang ekspresi bagi para seniman dan budayawan. Di sinilah tempat para seniman dan budayawan untuk tampil, menampilkan ekspresi budayanya,” ujar Sukronedi.
Sejumlah kelompok seni dari latar budaya berbeda tampil bergantian. Mereka antara lain Orkes Campur Sari Siswo Langgeng Budoyo, Keroncong Delirama, Orkes Dangdut Mawar Indah feat. Gendang Kampung Perkusi, Simalungun Vibes, Arief Gambus feat. Bunga Sirait dan Arsya al-Hafiz, serta D’Jas feat. Maharani Tarigan dan Okky Ginting.
Penampilan Punxgoaran menjadi salah satu daya tarik utama. Membawakan lagu-lagu berbahasa Batak, grup musik tersebut mengajak penonton bernyanyi dan menari bersama. Suasana panggung pun berubah menjadi ruang interaksi yang memperlihatkan bagaimana musik dapat menjembatani perbedaan latar belakang budaya.
Keberagaman penampil dalam satu panggung menunjukkan bahwa ekspresi budaya tidak harus berjalan sendiri-sendiri. Seni tradisi dan musik populer dapat hadir berdampingan, sekaligus membuka ruang bagi generasi muda dan masyarakat luas untuk mengenal kekayaan budaya di sekitarnya.
Momentum ini juga memiliki landasan penting dalam kebijakan nasional. Pemerintah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Penetapan tanggal tersebut merujuk pada penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, yang memuat semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026 menegaskan bahwa Balai Pelestarian Kebudayaan memiliki tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda. Tugas itu mencakup pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pendataan, hingga pendokumentasian kebudayaan.
Karena itu, kegiatan seperti Gelanggang Hari Kebudayaan memiliki arti lebih luas daripada pertunjukan di atas panggung. Ruang publik dapat menjadi tempat budaya diperkenalkan, diapresiasi, dan diwariskan melalui keterlibatan langsung masyarakat.
Gelanggang Hari Kebudayaan 2026 mengingatkan bahwa keberagaman bukan sekadar identitas yang dibanggakan, melainkan kekayaan yang perlu terus dirawat. Ketika berbagai ekspresi budaya bertemu dan dinikmati bersama, seni menjadi salah satu jembatan untuk memperkuat persatuan masyarakat Sumatera Utara.











