Cegah tambang emas ilegal di Katingan, Polisi disorot soal penindakan di lapangan
KATINGAN, LEGIO.ID — Polres Katingan, Kalimantan Tengah, menggencarkan pencegahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui sosialisasi kepada masyarakat di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kamis (15/10/2026).
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan ikut menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Katingan,” kata Dodik.
Kegiatan tersebut melibatkan Kodim 1019/Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan. Petugas memberikan pemahaman mengenai larangan PETI dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.
Namun, persoalan tambang emas ilegal tidak berhenti pada kepatuhan masyarakat. Aktivitas tersebut berpotensi merusak lahan, meningkatkan sedimentasi sungai, dan mencemari air akibat penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan emas.
Kerusakan ekosistem juga dapat mengancam mata pencaharian warga yang bergantung pada sungai. (*) (AI/berbagai sumber)











