Digeruduk mahasiswa soal karhutla, Ketua DPRD Kalteng akui kewenangan terbatas
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menemui mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (19/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Arton menjelaskan keterbatasan kewenangan DPRD dalam menangani bencana secara langsung.
Aksi mahasiswa itu menyoroti penanganan karhutla dan kabut asap yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah mengambil langkah nyata, termasuk mendorong penetapan status bencana nasional.
Di hadapan massa, Arton menyampaikan bahwa DPRD bukan lembaga yang menjalankan langsung operasi penanganan karhutla. Namun, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan dapat mendorong tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
“Di DPRD itu sangat terbatas kewenangan. Tugas kami adalah menyampaikan pendapat dan kewenangan umum di forum rapat serta mendorong pemerintah daerah. Tapi jangan jadikan kami ini seolah-olah makan dan tidur saja. Kami bekerja melalui jalur dan mekanisme formal, bukan untuk berwacana di media,” tegas Arton.
Penjelasan tersebut berlangsung di tengah desakan mahasiswa agar DPRD tidak sekadar menerima tuntutan, tetapi juga memastikan adanya langkah konkret dari pemerintah dalam menghadapi dampak karhutla.
Lebih lanjut, Arton meminta masyarakat dan mahasiswa untuk melihat secara objektif kerja keras para petugas dan relawan yang terus berjibaku memadamkan api di berbagai titik.
“Kalau tidak ada mereka (petugas dan relawan), daerah kita ini sudah jadi lautan api. Harus kita akui, saat ini tantangannya lebih banyak yang membakar daripada yang memadamkan,” kata Arton.
Mahasiswa meminta keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari paparan kabut asap, memperkuat penanganan kebakaran, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Persoalan karhutla juga menuntut koordinasi lintas lembaga karena penanganannya melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, meskipun tidak menjalankan pemadaman secara langsung, DPRD tetap memiliki ruang untuk mengawasi kebijakan, mendorong alokasi anggaran, serta meminta penjelasan pemerintah mengenai langkah penanganan bencana. (*) (AI/berbagai sumber)











