DPR usul pelaku Karhutla berat dijerat terorisme lingkungan
JAKARTA, LEGIO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengusulkan agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas dikategorikan sebagai pelaku terorisme lingkungan. Usulan tersebut didorong masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Gagasan itu disampaikan Daniel pada Sabtu (24/10/2026), menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai karhutla sebagai bentuk terorisme lingkungan karena mengancam keselamatan masyarakat.
Daniel menilai karhutla tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan kerusakan alam. Kebakaran berskala besar juga menimbulkan kabut asap, mengancam kesehatan warga, mengganggu aktivitas ekonomi, dan merusak citra Indonesia di mata internasional.
“Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tegas,” katanya.
Daniel mendorong penguatan sanksi terhadap pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan bisnis. Menurutnya, aturan hukum harus mampu memberikan efek jera, termasuk kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran.
Ia mengusulkan agar revisi UU Kehutanan memuat ketentuan yang lebih tegas mengenai perbuatan tersebut. Namun, rumusan aturan harus dibuat secara cermat agar penegakan hukum tidak salah sasaran.
Daniel juga mengingatkan agar kebijakan itu tidak menyamakan pembakaran hutan secara terorganisasi untuk kepentingan komersial dengan praktik tradisional masyarakat adat atau peladang kecil.
Selain penindakan, ia mendorong pemerintah memperkuat patroli kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, pemulihan lahan gambut, serta pendampingan kepada petani agar dapat membuka lahan tanpa membakar.
Usulan tersebut menjadi salah satu dorongan untuk memperkuat penanganan karhutla melalui jalur legislasi. Meski demikian, penerapan kategori “terorisme lingkungan” masih membutuhkan pembahasan dan perumusan hukum yang jelas, terutama terkait unsur perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, dan bentuk sanksinya. (*) (AI/berbagai sumber)











