Empat Daerah Disorot Kejaksaan, Pengawasan Dana Hibah Pilkada Kalteng Perlu Dievaluasi
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Murung Raya, dan Barito Selatan menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu di Kalimantan Tengah. Pengusutan di empat wilayah ini menegaskan pentingnya pengawasan anggaran yang tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap pengeluaran sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan perkara di keempat daerah berbeda. Di Kotawaringin Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka pada Agustus 2026. Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua pejabat sekretariat KPU sebagai tersangka tambahan pada akhir Agustus.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan penetapan lima komisioner tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023–2024,” kata Hendri, sebagaimana diberitakan pada 6 Agustus 2026.
Dana hibah yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut. Perkara ini masih harus dipandang sebagai dugaan tindak pidana sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di Kota Palangka Raya, Kejari menggeledah kantor KPU pada 28 April 2026 terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2023–2024 senilai sekitar Rp20 miliar.
“Benar. Penggeledahan ini terkait dengan pengelolaan dana hibah pilkada 2023–2024,” kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti. Namun, tindakan hukum itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun menentukan siapa yang bertanggung jawab. Detail mengenai jenis belanja yang dipersoalkan dan hasil akhir pemeriksaan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Sementara itu, Kejari Murung Raya menggeledah kantor KPU pada 23 September 2026 untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Penyidik mengamankan dokumen untuk mendukung proses pembuktian.
Kepala Kejari Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menambah alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman, sebagaimana diberitakan pada 24 September 2026.
Adapun di Barito Selatan, Kejari masih mendalami dugaan penyimpangan dana hibah KPU tahun anggaran 2023–2024. Nilai dana yang menjadi objek pemeriksaan diklarifikasi sekitar Rp27,18 miliar, terdiri atas pencairan sekitar Rp12,55 miliar pada 2023 dan Rp14,63 miliar pada 2024.
Kasi Intelijen Kejari Barito Selatan, Paras Setio, menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
“Masih proses pengumpulan dan pendalaman bukti-bukti oleh tim Pidsus,” ujarnya dalam keterangan pada 29 September 2026.
Hingga akhir September, kejaksaan belum mengumumkan tersangka dalam perkara Barito Selatan. Besaran kerugian negara juga belum ditetapkan melalui penghitungan resmi. Karena itu, perkara ini belum dapat disimpulkan memiliki modus atau pola penyimpangan yang sama dengan perkara Kotawaringin Timur.
Meski perkembangan hukumnya berbeda, penanganan di empat daerah tersebut layak menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana hibah Pilkada di Kalimantan Tengah. Pemeriksaan perlu mencakup perencanaan anggaran, kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya, proses pengadaan, validitas bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Kekeliruan administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, administrasi yang tidak tertib dapat menyulitkan pengawasan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, aparat berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Perhatian publik juga patut diarahkan kepada kabupaten lain di Kalimantan Tengah. Provinsi ini memiliki 13 kabupaten dan satu kota, sehingga pengawasan penggunaan dana hibah pada setiap KPU kabupaten/kota perlu berjalan konsisten. Belum adanya pemberitaan mengenai pemeriksaan di suatu daerah tidak berarti pengelolaannya bermasalah, tetapi juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh proses telah berjalan tanpa kekurangan.
Pemerintah daerah sebagai pemberi hibah, KPU sebagai penerima dana, pengawas internal, dan auditor perlu memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukan. Aparat penegak hukum pun perlu menindaklanjuti informasi atau temuan dari daerah lain apabila terdapat dasar yang cukup, tanpa menggeneralisasi dugaan pelanggaran kepada seluruh penyelenggara pemilu.
Pada akhirnya, dana hibah Pilkada bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah masyarakat untuk membiayai proses demokrasi. Pengelolaan yang baik bukan hanya ditandai oleh lengkapnya dokumen, tetapi juga oleh kebenaran kegiatan, kewajaran belanja, dan kejujuran pertanggungjawaban. Jabatan adalah amanah, anggaran adalah uang rakyat, dan kepercayaan publik hanya dapat dijaga ketika setiap rupiah dipertanggungjawabkan dengan benar.
Sumber : Ai/antara/tim











