Hasto: Hutan bekas karhutla wajib dipulihkan, Bukan dialihkan jadi kebun sawit
JAKARTA, LEGIO.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan kawasan hutan yang terbakar tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia mendorong moratorium pemanfaatan hutan, reboisasi, dan penegakan hukum sebagai langkah mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hasto menyampaikan gagasan tersebut saat memaparkan konsep penataan ruang yang diusung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
“Kami punya best practices dari pengalaman Ibu Megawati Soekarnoputri sendiri. Yang pertama, itu adalah politik tata ruang, termasuk moratorium hutan harus diberlakukan,” kata Hasto.
Menurutnya, kawasan hutan yang terbakar harus dikembalikan fungsinya melalui penanaman kembali, bukan dimanfaatkan untuk membuka perkebunan baru. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah kebakaran menjadi jalan bagi alih fungsi lahan.
“Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit. Hutan-hutan yang terbakar tersebut harus dilakukan reboisasi kembali,” tegasnya.
Hasto juga mendorong pemerintah menyusun perencanaan tata ruang kawasan hutan secara matang. Ia menilai pemulihan lingkungan perlu melibatkan masyarakat melalui gerakan reboisasi nasional yang terorganisasi.
“Kemudian diperlukan suatu perencanaan tata ruang di kawasan hutan, termasuk bagaimana upaya-upaya untuk mendorong bagaimana warga Indonesia terlibat dalam gerakan reboisasi nasional dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat,” ujarnya.
Selain pemulihan hutan, Hasto menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan. Ia menilai sanksi tegas diperlukan agar pelanggaran tidak terus berulang.
“Kemudian yang kedua adalah supremasi hukum. Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan,” kata Hasto.
Gagasan tersebut menempatkan perlindungan kawasan hutan, pemulihan lahan terbakar, dan penindakan terhadap pelaku sebagai bagian dari satu kebijakan. Pelaksanaannya membutuhkan pengawasan alih fungsi lahan serta penegakan aturan secara konsisten agar kawasan yang rusak tidak kembali menjadi sasaran pembukaan perkebunan. (*) (AI/berbagai sumber)











