Komdigi bantah minta konten karhutla dihapus, Meta diminta buka algoritma
JAKARTA, LEGIO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta platform media sosial menghapus atau membatasi konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Klarifikasi ini muncul setelah jawaban Meta AI di Threads menyebut sejumlah konten demonstrasi dan kritik diblokir atas permintaan hukum pemerintah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan jawaban chatbot tidak dapat dijadikan bukti adanya instruksi pemerintah. Menurutnya, klaim tersebut harus didukung dokumen atau konfirmasi resmi yang dapat diverifikasi.
“AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar,” kata Mediodecci dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, kecerdasan buatan dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meski tidak akurat. Fenomena ini dikenal sebagai halusinasi AI. Karena itu, masyarakat diminta memeriksa sumber dan membandingkan informasi sebelum menyebarkannya.
Persoalan ini mencuat setelah Meta AI di Threads pada Rabu (21/10/2026) menyebut sejumlah pemblokiran akun demonstrasi dan konten kritik berkaitan dengan permintaan hukum Komdigi.
Jawaban tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kemungkinan pembatasan informasi tentang karhutla di media sosial. Sejumlah pengguna juga mengeluhkan unggahan yang tidak dapat diakses atau mengalami penurunan jangkauan.
Namun, jawaban chatbot itu belum membuktikan bahwa Komdigi benar-benar mengeluarkan instruksi untuk membatasi konten tertentu. Komdigi menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Meta untuk memastikan duduk perkara tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak meminta platform menurunkan konten karhutla. Pemerintah, kata dia, justru membutuhkan informasi masyarakat untuk mendukung penanganan kebakaran di lapangan.
Di tengah polemik tersebut, Komdigi meminta perusahaan digital menjelaskan cara kerja algoritma dan kebijakan moderasi konten. Pengguna perlu mengetahui alasan unggahan dibatasi, bagaimana sistem rekomendasi bekerja, serta jalur yang tersedia untuk mengajukan keberatan.
Mediodecci menegaskan, penilaian moderasi harus didasarkan pada isi konten dan bukti pelanggaran, bukan semata-mata identitas atau kecenderungan suatu akun.
“Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” tegasnya.
Komdigi juga mendorong pelabelan konten buatan AI serta penyediaan mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan informasi autentik dari konten otomatis dan memahami alasan pembatasan yang diterapkan platform.
Polemik ini menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni transparansi perusahaan teknologi dan perlindungan hak pengguna di ruang digital. Informasi mengenai karhutla memiliki kepentingan publik karena dapat membantu masyarakat memahami kondisi lapangan sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip trust but verify: memanfaatkan teknologi AI, tetapi tetap memeriksa kebenaran jawabannya melalui sumber tepercaya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, keamanan, dan perlindungan hak pengguna.
Meski Komdigi telah membantah meminta penghapusan konten karhutla, klarifikasi dari Meta masih diperlukan untuk menjelaskan dasar pembatasan yang disebut dalam jawaban chatbot. Transparansi mengenai permintaan hukum, keputusan moderasi, dan mekanisme banding menjadi kunci agar polemik ini tidak berhenti pada saling bantah. (*) (AI/berbagai sumber)











