Pasokan gas ke Singapura dipangkas, Batam dan Sumatra jadi prioritas
Jakarta, legio.id — Indonesia mulai memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD sejak 24 Oktober 2026, sebagai upaya mengalihkan pasokan ke pembangkit listrik dalam negeri, terutama di Batam, Bintan dan Sumatra.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan, pengurangan ekspor dilakukan melalui dua jalur pasokan utama, yakni Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatra sebesar 16 BBTUD. Pengurangan tersebut menandai perubahan alokasi gas yang sebelumnya dikirim ke pasar ekspor.
“Dalam rangka menjaga kehandalan pasokan gas dalam negeri untuk kelistrikan, mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri,” kata Djoko seperti diberitakan Bisnis.com, Sabtu (24/10/2026).
Gas dari Natuna akan dialihkan kepada PT PLN Batam melalui jaringan pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam. Sementara itu, pasokan dari Sumatra dialihkan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra melalui jaringan pipa PT Transportasi Gas Indonesia (TGI). SKK Migas menyatakan akan memantau perkembangan pasokan tersebut setiap hari.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengutamakan kebutuhan energi domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan akan mengevaluasi ekspor gas, agar lebih banyak pasokan dapat dimanfaatkan di dalam negeri, termasuk sebagai bahan baku industri petrokimia.
Di mana sekitar 70 persen produksi gas Indonesia saat ini dialokasikan untuk kebutuhan domestik, sedangkan 30 persen diekspor. Komposisi tersebut akan dikaji kembali seiring rencana pengembangan industri hilirisasi yang membutuhkan pasokan gas secara berkelanjutan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan mengevaluasi kontrak ekspor gas dengan negara tetangga. Namun, pemangkasan yang mulai berlaku pada 24 Oktober ini secara khusus menyasar pengiriman gas melalui pipa ke Singapura.
“Tidak ada negara tujuan ekspor lain yang terkena pengurangan melalui kebijakan tersebut,” tegas Djoko.
Bagi Singapura, pengurangan pasokan ini menjadi perhatian karena negara tersebut merupakan salah satu pasar utama gas alam Indonesia. The Business Times melaporkan, pemangkasan 31 BBTUD itu setara dengan sekitar 8 persen volume ekspor gas melalui pipa Indonesia ke Singapura pada 2024. Meski demikian, dampaknya terhadap keseluruhan pasokan gas Singapura saat ini belum dapat dipastikan.
Kebijakan tersebut juga mempertegas tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekspor dan kebutuhan energi nasional. Di satu sisi, kontrak ekspor memberikan pasar bagi produsen gas Indonesia.
Di sisi lain, kebutuhan listrik dan bahan baku industri domestik menuntut ketersediaan pasokan yang memadai, terutama ketika pemerintah mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh manfaat yang dirasakan di dalam negeri. Pengalihan gas perlu diikuti kepastian pasokan bagi pembangkit listrik, keandalan jaringan pipa, serta transparansi mengenai pemanfaatan tambahan gas tersebut.
Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pengurangan ekspor ini bersifat sementara atau akan berlanjut melalui evaluasi kontrak berikutnya.
Langkah memangkas ekspor gas ke Singapura menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin menempatkan ketahanan energi domestik sebagai prioritas. Namun, kebijakan tersebut perlu diukur dari hasil nyata, apakah pasokan listrik semakin terjamin, kebutuhan industri terpenuhi, dan pemanfaatan gas nasional memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
*Berbagai sumber/AI/E1.











