PMKRI Sintang desak Negara serius tangani Karhutla Kalimantan
SINTANG, LEGIO.ID — PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, menindak pelaku pembakaran tanpa tebang pilih, serta menjamin perlindungan masyarakat dari ancaman kabut asap.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus Periode 2025–2026, Wila Yohana, menegaskan karhutla bukan sekadar bencana musiman. Dampaknya menyentuh kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Negara tidak cukup hanya hadir saat api membesar. Negara harus bertindak melalui pencegahan yang serius, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan nyata bagi masyarakat,” tegas Wila dalam pernyataan bertajuk Kalimantan Terbakar, Negara Harus Bertindak. Kamis (15/10/2026)
Wila meminta pemerintah pusat, melalui kementerian dan lembaga terkait, memperkuat koordinasi penanggulangan karhutla, pengawasan terhadap pengelolaan lahan, serta evaluasi kebijakan pencegahan kebakaran. Pemerintah juga perlu memastikan dukungan personel, peralatan, dan sumber daya memadai bagi wilayah rawan kebakaran.
Sementara itu, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan didesak meningkatkan patroli di kawasan rawan, memperkuat kesiapsiagaan petugas, mendorong pengelolaan lahan tanpa pembakaran, dan menyampaikan informasi kualitas udara secara terbuka. Layanan kesehatan serta perlindungan bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan juga harus dipastikan tersedia ketika kabut asap memburuk.
Desakan turut diarahkan kepada Polri, penyidik lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum terkait agar menyelidiki setiap dugaan pembakaran lahan secara profesional dan berdasarkan bukti. Pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan, tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingannya.
Menurut Wila, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pemerintah harus mengevaluasi penyebab kebakaran berulang dan memastikan pengawasan serta penegakan hukum berjalan efektif.
Wila juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi karhutla. Ketika pemanfaatan sumber daya alam menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, masyarakat justru berisiko menanggung kerugian berupa gangguan kesehatan, terganggunya pendidikan, dan hilangnya pendapatan.
Karena itu, Ia menekankan bahwa pemerintah harus menempatkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas. Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari pemadaman api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Kalimantan tidak seharusnya terus terbakar agar negara kembali mengingat tanggung jawabnya. Masyarakat berhak hidup sehat, aman, dan bermartabat tanpa dihantui ancaman kabut asap,” tegasnya.
PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus menegaskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus menjalankan tanggung jawab masing-masing secara terkoordinasi. Pencegahan, penindakan, dan perlindungan masyarakat harus menjadi langkah nyata agar karhutla tidak terus berulang setiap tahun. (*)











