Tujuh tahun ditegur terkait kewajiban plasma, aktivitas PT PMM di Gumas Dihentikan sementara
GUMAS, LEGIO.ID – Ditegur sejak tahun 2019, akhirnya aktivitas perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yakni PT Prasetya Mitra Muda (PMM), dihentikan sementara waktu.
Penghentian sementara tersebut dilakukan karena telah tiga kali ditegur dan hingga kini perusahaan tak kunjung membangun kebun plasma untuk masyarakat, minimal 20 persen dari luas kebun yang diusahakan.
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan, salam aturan sudah jelas bahwa kebun plasma harus dibangun bersamaan dengan kebun inti. Namun sampai saat ini satu pohon pun belum ada untuk masyarakat.
“Ini sangat tidak adil,” kata Jaya S Monong seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Adapun teguran terhadap PT PMM yang merupakan bagian dari PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS Group) itu telah diberikan sejak 2019, disusul teguran kedua pada 2021 dan ketiga pada 2022. Namun, hingga Oktober 2026, kewajiban pembangunan kebun plasma tersebut belum juga direalisasikan.
Selain PT PMM, Bupati Gumas juga telah melakukan penghentian sementara sebagian kegiatan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya, yakni PT BMB Estate Kurun, PT BMB Estate Manuhing, PT Kurun Sumber Rejeki, PT Gumas Alam Subur, PT Jaya Jadi Utama, PT Bumi Agro Prima.
Dasar hukum yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi terlaksananya kebun masyarakat atau biasa dikenal plasma 20 persen yakni, utamanya UU nomor 39 Tahun 2014 dalam pasal 58, diikuti UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang tercantum dalam pasal 12, termasuk pasal 24 berkaitan dengan laporan pelaksanaannya, serta pasal 25-29 yang mengatur sanksi administratif hingga tahapan penanganan kepatuhan.
Sementara dasar hukum Kepala Daerah, khususnya bupati dalam menghentikan sementara aktivitas perusahaan perkebunan yakni, Undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintah daerah wajib menegakkan aturan dan memastikan hak masyarakat terpenuhi. Saya juga ingatkan perusahaan, agar tidak menganggap remeh keputusan tersebut,” tegas Jaya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Gumas itu pun memastikan, apabila keputusan penghentian sementara dilanggar, sanksi akan ditingkatkan bahkan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan dirinya telah memerintahkan Satpol PP, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa hingga masyarakat setempat, memantau aktivitas keluar masuk perusahaan perkebunan PT PMM.
*Berbagai Sumber/AI/E1.











