Uang dolar dan perhiasan emas disita KPK dari BPN Jatim
JAKARTA, LEGIO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut menambah barang bukti yang sebelumnya telah diamankan penyidik berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurut Budi, temuan mata uang asing tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang dalam valuta asing di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Penyidik akan menelusuri tujuan penerimaan, pihak yang terlibat, sumber uang, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
Sementara terkait perhiasan yang diduga emas, KPK memperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik menduga perhiasan tersebut berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujar Budi.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Meski begitu, KPK menegaskan belum ada melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Pada 21 September, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Selanjutnya, pada 24 September, penggeledahan dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK terus menelusuri aliran uang dan dugaan penerimaan dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Sumber: ANTARA/AI/Tim











