Visa Wisata Dipakai Ceramah dan Galang Dana, WNA di Palangka Raya Dideportasi
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengungkap satu pelanggaran keimigrasian pada 2025 yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) laki-laki. WNA tersebut menggunakan visa kunjungan wisata untuk melakukan ceramah dan penggalangan dana.
Dalam jawaban resmi kepada LEGIO.ID tertanggal 13 Oktober 2026, Imigrasi Palangka Raya menyatakan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan deportasi.
Kasus itu terungkap setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat mengenai poster atau spanduk kegiatan kajian dan ceramah yang menampilkan keberadaan WNA di salah satu masjid di Palangka Raya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi mandiri. Petugas melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan dan memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal serta kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang dimilikinya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan WNA tersebut menggunakan visa kunjungan wisata, sementara kegiatan yang dilakukan berupa ceramah dan penggalangan dana.
Pemberitaan ANTARA pada Agustus dan Desember 2025 juga mencatat kasus tersebut. Imigrasi menyebut WNA asal Mesir berinisial IAIM masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, tetapi beberapa kali menjadi pembicara kegiatan keagamaan dan melakukan pengumpulan donasi. WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kairo, Mesir.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya saat itu, Imam Muhammad, menjelaskan visa wisata semestinya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi. Menurutnya, kegiatan keagamaan memiliki ketentuan visa tersendiri.
Kasus tersebut menjadi salah satu hasil pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi Palangka Raya. Pada 2025, kantor imigrasi tersebut mencatat satu kasus pelanggaran keimigrasian, sementara pada 2026 hingga periode pelaporan terakhir kembali ditemukan satu kasus yang melibatkan WNA perempuan. Kasus kedua berkaitan dengan masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Kasus itu juga berakhir dengan deportasi.
Imigrasi Palangka Raya menyatakan pengawasan tidak hanya mengandalkan operasi petugas, tetapi juga informasi masyarakat. Pada 2026, temuan pelanggaran diperoleh melalui pengawasan rutin yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administratif terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal. (Red/Yu)











