20.699 hektare lahan terbakar, Gubernur Kalteng soroti tata kelola lahan tidak produktif
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran meminta pemerintah mengevaluasi tata ruang dan pemanfaatan lahan yang berulang kali terbakar. Ia menilai lahan tidak produktif perlu mendapat perhatian melalui kebijakan yang tepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustiar saat memimpin rapat koordinasi pemantauan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api muncul. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta evaluasi pemanfaatan lahan.
“Lahan yang tidak produktif perlu mendapat perhatian melalui kebijakan yang tepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlindungan ekosistem gambut,” kata Agustiar.
Ia juga meminta aparat memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan. Pengawasan terhadap izin dan pengelolaan lahan harus berjalan tegas agar pelanggaran tidak terus berulang.
Agustiar menilai kondisi geografis Kalteng yang memiliki wilayah luas dan kawasan gambut kompleks membutuhkan penanganan menyeluruh. Karena itu, pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengevaluasi langkah penanganan di lapangan.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng menunjukkan persoalan karhutla masih cukup serius.
Kepala Pelaksana BPBD Kalteng Ahmad Toyib melaporkan, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2026 tercatat 371.692 titik panas dan 7.634 kejadian karhutla. Total luas lahan terbakar mencapai 20.699 hektare.
Penanganan kebakaran melibatkan 16.478 personel dari berbagai unsur, mulai BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, hingga elemen masyarakat lainnya.
Meski jumlah kejadian mulai menurun dalam beberapa hari terakhir, pemerintah tetap melakukan patroli dan pemantauan. Personel di lapangan juga dievaluasi sesuai kebutuhan untuk memastikan titik api yang tersisa segera ditangani.
Besarnya luas lahan terbakar menjadi alasan pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan evaluasi pemanfaatan lahan. Upaya pencegahan harus berjalan berkelanjutan agar kebakaran tidak terus berulang dan menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat serta lingkungan. (*) (AI/berbagai sumber)











