68 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pria 38 Tahun Ditangkap di Bandar Lampung
LAMPUNG. LEGIO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MA (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan MA di kediamannya pada 17 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 68 plastik klip berisi sabu yang diduga siap diedarkan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam yang dibawa MA.
Selain barang tersebut, petugas turut menyita lima plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
โSetelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya,โ kata Indik sebagaimana diberitakan media lokal pada 24 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, MA mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika tersebut selama sekitar tiga bulan.
Polisi menyebut MA menggunakan sistem cash on delivery (COD) dalam transaksi. Barang diduga diserahkan secara langsung kepada pembeli setelah terjadi kesepakatan.
Namun, polisi masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang memasok barang tersebut.
MA beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian, MA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi dan pihak lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Sumber :AI/Radar Lampung/deo











