KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sita Uang Ratusan Juta dan Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN itu, berlangsung hampir 11 jam, sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga Kamis malam.
Tim penyidik KPK kemudian meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 20.57 WIB dengan membawa sejumlah barang.
“Penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Seluruh barang bukti yang diperoleh masih akan ditelaah dan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terhadap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Lampri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur. Penyidik kemudian memperluas pengusutan dengan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain dugaan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan, KPK juga menyebut uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan setoran dari kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur.
Namun, asal-usul dan keterkaitan setiap uang yang disita masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. KPK menyatakan penyidik akan menganalisis seluruh dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik yang diamankan.
Sebelumnya, dalam rangkaian penindakan perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Sumber :AI/Antara/deo











