Kaltim kejar hak PI 10 persen, KPK minta 11 blok migas segera diproses
SAMARINDA, LEGIO.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat upaya memperoleh hak participating interest (PI) 10 persen dari sejumlah wilayah kerja (WK) migas. Langkah tersebut mendapat dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta proses penawaran kepada daerah tidak lagi berlarut.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan hal itu saat menerima jajaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Kamis (24/9/2026).
Rudy menilai Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil migas perlu memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari aktivitas hulu migas. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan, baru dua wilayah kerja yang telah memberikan PI kepada daerah, yakni WK Mahakam dan WK Sangasanga.
Sementara itu, usulan PI untuk WK Eastkal Attaka yang dikelola Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) masih dalam proses.
Di luar wilayah tersebut, terdapat sejumlah WK yang proses penawaran PI-nya belum bergerak. Data Pemprov Kaltim mencatat WK Rapak, Ganal, Wain, Pasir, Bontang dan South Benggara II. Peluang juga terbuka pada wilayah kerja di atas 12 mil laut, antara lain Makassar Strait, East Sepinggan, West Ganal, North Ganal dan South Sesulu.
KPK menilai percepatan diperlukan karena penawaran PI 10 persen kepada daerah merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2004.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Andy Purwana meminta proses WK Eastkal Attaka segera dituntaskan. Ia juga mendorong wilayah kerja lainnya yang belum memberikan penawaran agar segera memulai proses sesuai ketentuan.
“Berdasarkan PP 35 Tahun 2004, penawaran (offering) PI 10 persen itu wajib hukumnya. WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera diproses, jangan ditunda-tunda lagi,” kata Andy.
Bagi Kaltim, PI bukan sekadar kepemilikan dalam kegiatan usaha migas. Hak tersebut diharapkan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat memperkuat kapasitas fiskal melalui pengelolaan badan usaha milik daerah.
Pengelolaan PI 10 persen di Kaltim dipercayakan kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan tersebut nantinya dapat masuk dalam struktur pendapatan daerah.
Pemprov Kaltim sendiri tetap melihat peluang pengembangan migas di wilayahnya masih terbuka. Meski produksi sejumlah sumur mengalami penurunan secara alami, beberapa kontraktor seperti ENI dan Petronas masih melihat prospek pada area yang sebelumnya belum menjadi perhatian utama operator.
Dengan potensi tersebut, pemerintah daerah mendorong SKK Migas dan KKKS mempercepat tahapan administrasi serta penawaran PI. Pemerintah berharap keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas dapat memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menambah sumber pendapatan Kaltim. (*) (AI/HaloBalikpapan.com/tim)











