Kaya SDA, Kaltara masih ‘dihantui’ Konflik Agraria dan tumpang tindih penguasaan tanah
TANJUNG SELOR, LEGIO.ID – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dikenal sebagai salah satu provinsi dengan bentang hutan dan sumber daya alam (SDA) yang besar. Namun, kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kepastian penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Persoalan agraria di provinsi termuda di Pulau Kalimantan itu masih bersinggungan dengan sejumlah masalah, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih perizinan, konflik masyarakat dengan perusahaan, persoalan masyarakat adat hingga dugaan praktik mafia tanah.
Ketua Umum DPP MASPERA, Agustianto Mingka, mengatakan persoalan agraria di Kaltara tidak bisa dilihat sebatas persoalan batas bidang atau kepemilikan tanah.
“Di dalamnya terdapat persoalan ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih perizinan, konflik masyarakat dengan pelaku usaha, sengketa masyarakat adat, hingga dugaan praktik mafia tanah,” ujar Agustianto dalam Seminar Nasional MASPERA di Kantor Gubernur Kaltara, Sabtu (26/9/2026).
Besarnya tekanan terhadap ruang kelola masyarakat tergambar dari data yang dihimpun Forest Watch Indonesia (FWI). Dalam Roadmap 25 Masyarakat Sipil untuk Penataan Perizinan SDA dan Lahan di Kaltara yang Berkelanjutan dan Berkeadilan, FWI mencatat sekitar 2,9 juta hektare wilayah Kaltara telah dibebani konsesi berbasis lahan.
Rinciannya antara lain sekitar 2,10 juta hektare Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 502,31 ribu hektare perkebunan kelapa sawit, serta 42,87 ribu hektare pertambangan.
FWI juga menemukan indikasi ketidaksesuaian fungsi kawasan: sekitar 47,25 ribu hektare perkebunan sawit berada di kawasan hutan, sementara sekitar 49,7 ribu hektare PBPH berada di areal penggunaan lain (APL).
Data pemerintah menunjukkan skala penguasaan ruang oleh sektor kehutanan juga cukup besar. Statistik Kementerian Kehutanan mencatat pada 2022 terdapat 30 PBPH di Kalimantan Utara dengan luas sekitar 2,35 juta hektare.
Sementara itu, dokumen Kementerian Kehutanan menyebut kawasan hutan Kaltara yang terdiri atas hutan lindung dan hutan produksi, termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi, mencapai sekitar 1,409 juta hektare dalam wilayah pengelolaan KPH.
Besarnya angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tata kelola ruang di Kaltara melibatkan berbagai rezim sekaligus. Kehutanan, perkebunan, pertambangan, pertanahan dan ruang kelola masyarakat dapat bersinggungan pada wilayah yang sama.
“Suatu kawasan dapat berada dalam rezim kehutanan, pertanahan, perkebunan, pertambangan, atau wilayah yang diklaim masyarakat. Ketika masing-masing rezim berjalan tanpa koordinasi yang memadai, konflik mudah muncul,” kata Agustianto.
Konflik di Tujung Jadi Contoh Nyata
Persoalan tersebut bukan sekadar angka di atas peta. Di Desa Tujung, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, misalnya, konflik kembali mencuat setelah warga dan Kepala Desa Matias dilaporkan PT Adindo Hutani Lestari (AHL) ke kepolisian terkait aktivitas pembukaan lahan untuk program ketahanan pangan.
Matias mengaku kecewa karena sebelumnya komunikasi dengan perusahaan disebut berjalan baik.
“Selama ini komunikasi dan beberapa kali kami pertemuan terkait hal ini dengan perusahaan baik-baik saja, kok tiba-tiba ada surat panggilan? Masyarakat tentu merasa kecewa. Kami melihat ini seperti upaya mencoba mengkriminalisasi masyarakat,” ujar Matias.
Kasus tersebut diberitakan pada Mei 2026. DetikKalimantan melaporkan warga dan kepala desa dipanggil polisi setelah pembukaan lahan ubi untuk program ketahanan pangan.
Namun, tudingan kriminalisasi tersebut dibantah PT AHL. Perusahaan menyatakan pelaporan merupakan langkah preventif karena terdapat aktivitas masyarakat yang memasuki kawasan hutan, termasuk penggunaan alat berat. AHL menegaskan setiap pembukaan lahan di kawasan hutan harus memiliki izin sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kasus Tujung memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks: di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan program ketahanan pangan, sementara di sisi lain terdapat batas kawasan dan izin usaha yang harus dipatuhi.
Sertifikat Ganda Jadi Alarm Tata Kelola
Masalah kepastian hukum pertanahan juga menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, menyoroti adanya persoalan ketika dua pihak sama-sama memegang sertifikat resmi atas bidang tanah yang sama.
“Ini tentu memunculkan pertanyaan mengapa hal seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.
Persoalan pertanahan bukan isu kecil di Kaltara. Ombudsman RI Perwakilan Kaltara mencatat pada semester pertama 2025 terdapat 164 laporan masyarakat yang sedang ditangani, dengan pertanahan/agaria termasuk sektor yang masuk dalam pengaduan masyarakat.
Bahkan pada awal 2026, Ombudsman Kaltara menyebut persoalan pertanahan sebelumnya menjadi salah satu jenis laporan yang dominan, meski pada Februari 2026 laporan terkait kelistrikan tercatat lebih banyak.
Tantangan Bukan Sekadar Menambah Investasi
Di tengah upaya mendorong investasi SDA, persoalan agraria menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa dipisahkan dari tata kelola pembangunan Kaltara.
Pemerintah pusat sendiri masih melakukan penataan terhadap sektor kehutanan. Pada 2025, Kementerian Kehutanan mencatat adanya pencabutan PBPH di Kabupaten Malinau, Kaltara, seluas sekitar 43.327 hektare.
Di sektor pertambangan, pemerintah juga memperbarui dasar penetapan wilayah pertambangan Kaltara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan pada 12 Februari 2026. Keputusan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Utara.
Rangkaian data itu memperlihatkan bahwa persoalan ruang di Kaltara bukan hanya menyangkut siapa memiliki tanah, tetapi juga bagaimana izin diterbitkan, bagaimana batas kawasan ditetapkan, bagaimana hak masyarakat diakui, dan bagaimana berbagai peta sektoral diselaraskan.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria membutuhkan lebih dari sekadar mediasi ketika konflik sudah terjadi. Dibutuhkan satu basis data pertanahan dan perizinan yang transparan, pemetaan partisipatif, sinkronisasi peta antarlembaga, perlindungan hak masyarakat adat serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipercaya.
Jika tata kelola tersebut tidak dibenahi, kekayaan hutan dan SDA Kaltara justru berpotensi terus berhadapan dengan persoalan klasik: ruang yang sama, tetapi diklaim dan dikelola berdasarkan aturan serta kepentingan yang berbeda.
sumber: Berbagai sumber/AI/OF











