Teras Narang minta Karhutla Kalteng tak dibebankan kepada masyarakat adat
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Polemik aturan pembukaan lahan dengan cara membakar kembali mencuat di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti keberadaan delapan peraturan daerah kabupaten yang dinilai memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang. Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu meminta pemerintah tidak menyederhanakan persoalan dengan menempatkan masyarakat adat sebagai sumber utama karhutla.
“Jangan ada yang menormalisasi keadaan ini, juga tidak ada yang mencoba mencari kambing hitam, apalagi menutup ruang hidup masyarakat,” tegas Teras, Minggu (27/9/2026).
Teras mengakui tidak mengetahui secara pasti delapan perda yang disebut Presiden. Namun, ia menjelaskan bahwa ketika dirinya memimpin Kalteng terdapat regulasi mengenai pembukaan lahan dan pekarangan masyarakat, yakni Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 yang kemudian diubah melalui Pergub Nomor 15 Tahun 2010.
Menurut dia, regulasi tersebut dibuat untuk mengatur praktik perladangan tradisional, termasuk aktivitas masyarakat adat Dayak yang menjalankan tradisi manugal. Ketentuan itu, kata Teras, bukan dimaksudkan sebagai izin membakar hutan secara bebas. Di sinilah persoalan karhutla Kalteng menjadi lebih kompleks.
Dalam skala karhutla Kalteng jauh lebih besar daripada sekadar persoalan praktik perladangan masyarakat. Pemprov Kalteng melaporkan hampir 20 ribu hotspot dan 1.639 kejadian karhutla hingga 21 Agustus 2026. Luasan terbakar berdasarkan penanganan tim darat mencapai 4.499,21 hektare, sedangkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan memperkirakan 7.634,46 hektare.
Teras mendorong agar setiap kasus tidak berhenti pada asumsi. Lokasi kebakaran harus diperiksa, penyebabnya ditelusuri, dan penegakan hukum dilakukan secara transparan.
“Di lahan mana kebakaran terjadi, selidiki pemicunya, tegakkan aturan hukumnya secara transparan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek tata kelola kawasan dan perizinan. Menurutnya, pemberian konsesi harus melalui kajian yang matang serta memperhatikan aspek lingkungan.
Pandangan tersebut relevan untuk diuji secara terbuka. Pemerintah perlu menunjukkan peta dan data yang dapat menjawab apakah titik-titik kebakaran berada di kawasan masyarakat, konsesi, perkebunan, kawasan hutan, lahan mineral, atau gambut. Tanpa pemetaan tersebut, perdebatan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab berisiko berubah menjadi saling tuding.
Presiden sendiri dalam diskusi mengenai karhutla menegaskan pemerintah akan menyelidiki korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja sekaligus mengevaluasi regulasi yang dinilai membuka celah. Artinya, terdapat dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan: membenahi aturan dan membuktikan penyebab kebakaran di lapangan. (*) (AI/radarsampit.jawapos.com/tim)











