DPR uji calon Kapolri Suyudi, Pergantian Listyo Sigit masuk tahap penentuan
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri, Kamis (1/10/2026).
Proses tersebut menjadi bagian dari pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Uji kelayakan digelar setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Badan Musyawarah DPR langsung menugaskan Komisi III menjalankan proses uji kelayakan setelah menerima surat dari Presiden.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta.
Suyudi merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden untuk menduduki posisi Kapolri. Sebelum masuk bursa pergantian tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam proses uji kelayakan, Suyudi memaparkan agenda kepemimpinannya yang dikaitkan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti reformasi hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi serta narkotika, penguatan keamanan nasional, dan pembangunan sumber daya manusia.
Menurut Suyudi, Polri memiliki posisi penting dalam menciptakan kondisi keamanan yang mendukung pembangunan nasional. Namun, ia menegaskan tugas kepolisian tetap berada dalam batas kewenangan institusinya.
“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.
Proses uji kelayakan kemudian menghasilkan persetujuan Komisi III terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri. Keputusan tersebut disetujui secara aklamasi setelah memperoleh persetujuan fraksi-fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR.
Habiburokhman menyatakan hasil keputusan Komisi III selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk proses berikutnya.
Dengan keputusan tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan lanjutan di DPR. Penetapan akhir masih mengikuti mekanisme ketatanegaraan setelah persetujuan Komisi III, sehingga perubahan kepemimpinan Polri belum berhenti pada hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Perhatian berikutnya tertuju pada agenda Suyudi apabila proses pengangkatannya berlanjut, terutama terkait reformasi kepolisian, pemberantasan narkotika dan korupsi, kepastian hukum, serta penguatan pelayanan dan perlindungan masyarakat. (*) (AI/nasional.tvrinews.com/tim)











